BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Beri Mineral Utama (BMU), sejak 12 September 2023.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemenrintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/09/2023).
Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.
“PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap IUP,” kata Muhammad MTA. Tak hanya itu, MTA mengungkapkan, PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan terhadap eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam yang menggunakan cairan sianida. Bakan tidak ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU tersebut.
“Sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” tutur MTA.
MTA menegaskan, pencabutan IUP tersebut tidak terlepas untuk menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan kepada PNBP, sampai berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.
“PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan,” pungkasnya.[Hariandaerah]