Pembacaan Putusan Mahkamah Agung diwakili Zulkifli Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon dn tim yang dihadiri para pihak. Simpang keuramat, Aceh Utara, Kamis, 23 januari 2025. Dok: istimewa, Dok. bidik indoneaia
Aceh Utara | bidikindonesia.com, Pembacaan putusan Mahkamah Agung Nomor 799 K/Pdt/2018 terkait perkara perdata pada tingkat kasasi eksekusi tanah di lokasi sengketa yang terletak di kampung Simpang Empat Simpang Keuramat, Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara, diwarnai ketegangan yang nyaris memicu kericuhan. Kamis, 23 Januari 2025.
Eksekusi yang sedianya dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diwakili Pengadilan Negeri Lhoksukon mendapat penolakan keras dari pihak tergugat dan sejumlah pendukungnya. Ketegangan meningkat saat juru sita pengadilan membacakan putusan di lokasi, di mana pihak tergugat langsung melancarkan protes dan menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut.
Situasi sempat memanas ketika pihak tergugat meminta penghentian proses eksekusi dengan alasan bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa. Kericuhan berhasil diredam setelah aparat kepolisian yang berjaga di lokasi segera bertindak untuk menenangkan kedua belah pihak.
Dalam pernyataannya, juru sita Pengadilan Negeri Lhoksukon menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan berdasarkan perintah Mahkamah Agung yang sah. Namun, ia juga menambahkan bahwa tergugat memiliki hak untuk menempuh prosedur hukum lanjutan jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
“Pengadilan Negeri Lhoksukon hingga saat ini belum menerima surat pembatalan eksekusi. Jika pihak tergugat keberatan, silakan tempuh prosedur hukum yang berlaku melalui pengadilan,” ujar Zulkifli Panitera perwakilan Pengadilan Lhoksukon di lokasi.
Pihak tergugat Rukiah H.Rasyid melalui cucunya Azhari (35) menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menghentikan eksekusi tersebut atau membatalkan eksekusi. Mereka mengklaim bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan hak waris keluarga yang sah, kami memiliki dokumen surat tanah akte yang sah, kenapa ini tidak diakui dipengadilan, kami sudah usulkan ke pengadilan perihal keberatan untuk dapat dilakukan peninjauan kembali ke pengadilan untuk dapat dibatalkan eksekuai dan mash belum mendapat kabar dari swkarang”, tegas Azhari.
Selain itu mewakili tergugat Rukiah H.Rasyid, selaku Ahli waris Yusdar A.Wahab (70) dalam bahasa daerah Aceh juga menegaskan, “meunyo memang nyoe tanoh awak droneuh aci meusumpah saboh keluarga, meunyo neutem meusumpah jinoe kuteken, cok keunawak kah tanoh nyo, urusan nge poe”, (jika memang benar tanah ini milik kalian coba bersumpah satu keluarga, jika berani bersumpah sekarang kami teken, ambil untuk kalian tanah ini, urusan sama Allah)”, pungkas Yusdar.
Di sisi lain, pihak penggugat menyatakan bahwa putusan yang dibacakan sudah final dan harus dilaksanakan. “Proses hukum sudah selesai” ujar penggugat di sela-sela kericuhan.
Aparat keamanan yang diturunkan ke lokasi memastikan situasi tetap kondusif hingga proses pembacaan putusan selesai. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kasus sengketa tanah ini telah berlangsung lama dan menjadi perhatian warga sekitar. Meski putusan telah dibacakan, masih ada kemungkinan konflik lanjutan jika salah satu pihak tidak puas dengan hasilnya. Pengadilan berharap semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini secara hukum tanpa menimbulkan kerusuhan di masyarakat.