Kakankemenag Aceh Tamiang H Anwar Padli SAg Sedang Menyampaaikan Arahan pada Bimtek Aplikasi SIPDAR LPQ
Aceh Tamiang | BidikIndonesia – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) mengadakan Bimbingan Teknis pengajuan tanda daftar Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Alquran (SIPDAR LPQ di Aula Al-Ikhwan Kantor tersebut dengan mengundang 120 Pimpinan LPQ se-Aceh Tamiang, Kamis, 23 Januari 2025.
H Anwar Padli SAg, Kakankemenag Aceh Tamiang, dalam arahannya mengatakan bahwa Kemenag masih diamanahkan oleh Undang-undang untuk menangani dan mengayomi LPQ.
Menurut Anwar Padli, satu-satunya daerah yang memiliki Qanun/Perda terkait Lembaga Pendidikan Alquran hanya Aceh Tamiang.
Untuk memberikan semangat kepada Pimpinan dan Guru-gur LPQ, Anwar Padli mengatakan bahwa orang-orang yang mengajarkan Alquran pasti mulia di mata Allah SWT dan merupakan Ahli Surga, karena itu ia meminta agar Guru-guru di LPQ untuk Ikhlas dalam mengajar.
Selanjutnya ia mengajak Kelompok Kerja (Pokja) yang terpilih nantinya bersama dengan Kakankemenag dan Jajarannya untuk melakukan Audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) guna memohon perhatian DPRK terhadap LPQ terkait kesejahteraan Lembaga dan Guru-gurunya.
Sementara itu Kasi PAKIS, Zakaria MH, mengatakan agar semua LPQ harus tertib Administrasi, memiliki Izin Operasional, melakukan Update data di Aplikasi EMIS dan membuat laporan baik tahunan maupun bulanan.
Untuk kelancaran pengisian SIPDAR LPQ tersebut dipandu oleh Samsir SAg staf PAKIS yang menangani LPQ dan dibantu oleh Alharis SEI dan Latifah MH.[]