Lampura, Bidikindonesia,- Sejumlah petani singkong di Lampung Utara (Lampura) yang menjual hasil panennya kepada PT Sinar Laut di Desa Kali Cinta merugi hingga nyaris 1 Milyar setiap tahun.
Kerugian petani akibat PT Sinar Laut mencapai angka fantastis itu berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan (Disdag) setempat belum lama ini.
PT tersebut terbukti melakukan kerugian terhadap para penjual singkong dengan modus memainkan timbangan sehingga terkesan berat timbangan singkong menurun.
Akibat tindakannya, kini sejumlah masyarakat telah mengadukan PT Sinar Laut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Untuk keduakalinya, hari ini Rabu, 26 Juli DPRD telah memanggil pejabat PT Sinar Laut untuk kembali membahas persoalan tersebut, namun perwakilan mereka justru tidak seorangpun hadir kesana.
Salah satu petani korban kenakalan PT tersebut iyalah Hardianto, warga Desa Surakarta ini merasa dirugikan PT Sinar Laut ketika menjual singkongnya pada beberapa bulan lalu. Oleh sebab itu, kini dia menuntut ganti rugi yang dialaminya.
“Saya jual singkong di PT Sinar Laut pada bulan Mei lalu terjadi pencurian (permainan timbangan). Hukum dipegang tertinggi oleh rakyat, maka akan saya serahkan kepada pihak berwajib. Saya minta mereka bertanggungjawab dengan memulangkan kerugian kami selama 17 tahun PT itu berdiri,” kata Hardianto diruang rapat hearing DPRD.
Menyikapi mangkirnya para pejabat PT Sinar Laut terhadap panggilan DPRD, Syahbuddin sebagai Kuasa Hukum masyarakat petani menilai perusahaan itu tidak mengindahkan panggilan para legislator.
“Jadi hari ini mereka tidak datang di gedung DPRD ini, oleh sebab itu saya mewakili masyarakat petani singkong meminta masalah ini untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. Rencananya kami juga akan melakukan aksi di PT Sinar Laut. Perwakilan PT Sinar Laut seperti melecehkan panggilan Ketua DPRD, makanya meraka tidak hadir,” ungkap Syahbuddin.
Dia juga menjelaskan jika hasil perhitungan Disdag Lampura terhadap kerugian petani setiap bulannya mencapai Rp.72.000.000, jika dikalkulasi dalam satu tahun mencapai Rp.864.000.000 dengan hitungan estimasi terendah.
Lantaran terindikasi memainkan timbangan secara sengaja dilakukan PT Sinar Laut, Syahbuddin meminta perusahaan nakal tersebut segera ditutup sehingga tidak berulang kembali merugikan masyarakat.
“Hasil penghitungan Dinas Perdagangan tempo Hari, dalam satu tahun para petani merugi hingga 864 Juta. Kami berharap adanya langkah untuk segera di tutup PT Sinar Laut itu. Ini real (kenyataan), karena Disdag sendiri yang mengecek timbangan itu,” ujarnya.
Lantaran kini masalah itu telah di meja legislator, Syahbuddin berharap agar DPRD dapat totalitas dalam menyikapi persoalan yang merugikan masyarakat petani singkong ini.
“Wakil Rakyat tugasnya membantu rakyat, sudah sewajibnya ketua DPRD dan jajarannya mendukung masyarakat atas perusahaan yang nakal-nakal seperti ini,” tambah dia.
Lantaran geram mengetahui PT Sinar Laut mengelabui mereka, akhirnya ratusan petani singkong wacananya bakal melakukan aksi turun kejalan demi mendapatkan keadilan dari para pemangku jabatan terkait.
“Masyarakat ini geram atas persoalan ini, makanya dalam waktu dekat masyarakat akan aksi dengan membawa ratusan masa menyikapi persoalan ini,” tegas Syahbuddin.
Kuasa Hukum masyarakat ini juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melirik masalah tersebut. Maka dari itu Syahbuddin mendorong Kepolisian dapat menindaklanjuti persoalan yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta setiap tahunnya ini.
“Ini bukan masalah kecil, mereka (PT Sinar Laut) terindikasi sengaja memainkan timbangan untuk meraup keuntungan besar, maka saya berharap Polres Lampung Utara juga dapat menindak tegas perusahaan nakal ini,” tandasnya.
Sementara lantaran para pejabat PT Sinar Laut mangkir dalam panggilan DPRD, akhirnya hingga berita ini diterbitkan belum mendapat keterangan dari perusahaan singkong tersebut.(Ky)