Proyek Pembangunan Tugu di Tubaba Belum Dipasang Pelang, Lupa Atau Ngelupa?

Proyek Pembangunan Tugu di Tubaba Belum Dipasang Pelang, Lupa Atau Ngelupa?

Tubaba, Bidikindonesia,- Entah apa yang merasuki para pemain proyek pada pembangunan tugu di persimpangan tiga Tiyuh (Desa) Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) hingga bisa-bisanya belum memasang pelang informasi, meski telah sepekan dikerjakan.

Lantaran belum adanya pelang informasi proyek, sehingga membuat sejumlah warga tidak mengetahui dari mana asal-muasal pekerja’an tersebut.

Seperti yang dikatakan warga sekitar, Suanta mengaku tidak mengetahui sumber proyek itu, apalagi berkenaan dengan anggaran. Hal itu lantaran pelang informasi yang tidak nampak dipandangannya.

“Kalau katanya tukang-tukang itu akan dibangun tugu, tapi tidak tahu juga tugu apa. Pelang proyeknya juga tidak ada,” kata dia saat dijumpai wartawan Bidikindonesia.com pada Kamis, 08 Desember, 2022.

Menurutnya juga, proyek yang tepat berada di depan kediamannya itu belum lama dikerjakan. Namun lantaran terdapat kendala, akhirnya pembangunan menjadi terhenti.

Bacaan Lainnya

“Barusan beberapa hari ini dikerjakan, tapi katanya molennya rusak, oleh sebab itu mereka tidak bekerja hari ini,” tandas Suanta.

Meski demikian, entah beralasan lupa alias pikun, atau justru kesengajaan hingga kini pelang itu belum dipasang diseputar pembangunan oleh pihak terkait.

Memang terkesan sepele, namun jika merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembangunan tugu tersebut jelas memakan anggaran negara yang berarti wajib memasang pelang proyek mulai dari awal pembangunan hingga terselesaikan.

Atas perihal itu pula, seakan menjadi cerminan minimnya pengawasan dari pihak Dinas Instansi terkait, sehingga tidak dapat dipungkiri potensi penyelewengan anggaran atau kelebihan pembayaran dapat terjadi pada proyek tersebut.

Untuk itu, guna keberimbangan pemberitaan dan menginformasikan kepada pemirsa sesuai ketentuan 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan media ini tengah menelusuri lebih dalam perihal proyek tersebut.(Jaky)

Pos terkait