Potensi Industri Hulu Migas Aceh Dilirik Perusahaan

Potensi Industri Hulu Migas Aceh Dilirik Perusahaan

Jakarta | BidikIndonesia – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal menyebutkan Provinsi Aceh memilih potensi yang besar untuk mengembangkan sumber daya alam minyak dan gas bumi. Bahkan, sejumlah negara telah melirik Aceh untuk dijadikan sebagai tempat investasi mereka.

Hal itu diungkapkan dirinya saat melakukan pertemuan dengan Dubes Indonesia untuk Kuwait, Country Manager Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (KUFPEC) Sara Al-Baker, Subsurface Manager KUFPEC Muhammad Farhan, Dosen FH UI Titiek Anggraini, dan politisi Partai Demokrat Yuyon Ali Fahmi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Saya mengajak Country Manager KUFPEC untuk berkunjung ke Aceh melihat langsung potensi wilayah kerja hulu migas yang dapat dikembangkan,” kata Nasri dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).

Dia menjelaskan pertemuan tersebut juga bertujuan untuk memperkenalkan kepada investor bahwa Aceh memiliki berbagai sektor yang memiliki peluang investasi cukup besar, salah satunya di migas.

“Potensi industri hulu migas di wilayah Aceh yang dapat mendorong minat investasi perusahaan KUFPEC,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Untuk KUFPEC sendiri, dia mengatakan perusahaan tersebut direncanakan bakal menggelontorkan investasi senilai US$ 10 miliar.

“KUFPEC akan melakukaninvestasi sebesar US$ 10 miliar di bidang oil & gas,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya terus melakukan berbagai upaya koordinasi supaya investasi tersebut bisa direalisasikan.

“BPMA akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh atas rencana ini agar Kuwait bisa melirik potensi besar di sektor migas,” terangnya.

Dia menjelaskan BPMA bakal terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder untuk melakukan promosi investasi. Hal itu diharapkan mampu mendukung program-program pemerintah daerah dalam mengajak investor untuk berinvestasi di Aceh agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu. Sehingga pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *