Polresta Banda Aceh Ungkap 107 Kasus Narkoba, Berikut Rinciannya

Polresta Banda Aceh Ungkap 107 Kasus Narkoba, Berikut Rinciannya

BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Polresta Banda Aceh mengelar konferensi pers terkait kasusp eredaran narkoba di koto Banda Aceh. Dalam semester pertama (enam bulan) tahun 2023, Satresnarkoba setempat berhasil mengungkap 107 kasus yang berlangsung di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (11/9/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, didampingi oleh Kasatresnarkoba, AKP Ferdian Chandra, mengatakan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan sebanyak 38,8 kilogram (kg) narkotika pada periode Januari-Juli 2023. Drai jumlah tersebut, sabu seberat 10.572,48 gram atau 10,5 kg, dan ganja 28.365,37 gram atau 28,3 kg.

“Barang bukti lainnya berupa 0,5 hektare (ha) ladang, dan miras dan 248 botol miras (khamar),” kata Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menyebutkan, jumlah kasus narkotika secara keseluruhan sebanyak 107 kasus dengan rincian sabu 82 kasus, ganja 10 kasus, dan miras (khamar) 8 kasus. Sementara untuk penyelesaian kasus yang sudah P21 dan tahap II sejumlah 66 kasus, tahap I 22 kasus dan sidik 19 kasus.

“Jumlah tersangkanya 143 orang terdiri dari laki-laki 138 orang dan perempuan 5 orang,” sebut Kapolresta Banda Aceh.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Banda Aceh berharap, dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, adanya keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat.

“Sehingga, harus adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba sekurangnya di daerah masing-masing,” pungkasnya.[HarianDAERAH]