Tengku M.Nazir Merasa Polres Pidie Abaikan Laporan Terkait Perusakan Dan penganiayaan Sudah hampir Sebulan Tidak Ada Tindakan Hukum.

Pidie -bidikindonesia.com

M.Nazir minta Segera tangkap Para Pelaku Perusakan dan penganiayaan Di Dayah Nurul falah assamadiyah di Gampong meunasah Teungoh kecamatan kembang Tanjong Kabupaten pidie
Hingga saat ini belum ada proses hukum sudah sebulan lebih M.Nazir merasa di abaikan laporan nya Oleh  polres Pidie.

Telah Terjadi Perusakan Dayah Nurul falah assamadiyah di Gampong meunasah Teungoh kecamatan kembang Tanjong Kabupaten pidie,22 Januar 2025 Rabu MLM Kamis jam 11.00
Diduga Ada Propokator Yang Sakit Hati Kepada Pemilik Dayah .M.Nazir.

Jelas Selama ini, persoalan di  Dayah Nurul falah assamadiyah di Gampong meunasah Teungoh kecamatan kembang Tanjong pidie, tidak memiliki kendala apa-apa Dan tidak ada masalah sama sekali. dengan siapapun, ujar Tengku Nazir kepada media ini.

Hal Perusakan Dayah Nurul falah assamadiyah di Gampong meunasah Teungoh kecamatan kembang Tanjong Kabupaten pidie,Serta penganiayaan yang di alami pemilik Dayah,Tengku M. Nazir Sudah Melaporkan ke polres Pidie dan sudah di lakukan pisum jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sehingga MLM kejadian tersebut Saiful ramadhan selaku sekdes desa juga melakukan kekerasan terhadap Tgk M.Nazir selaku pimpinan Dayah.(Sesuai hukum penganiayaan Penganiayaan diatur dalam pasal 351 KUHP sampai dengan 356 KUHP) tetapi hal itu sampai saat ini tidak ada proses hukum jelas M.Nazir kepada media ini M.Nazir Meminta kepada kapolri dan Kapolda Aceh serta bapak presiden Prabowo agar masalah ini ada ke Adilan baginya untuk segera ada tindakan hukum saya juga warga negara Indonesia dan mempunyai hak yang sama katanya.

Dan waktu itu dia sempat di datangi aparatur desa ,”yang mengatakan bahwa Tengku Nazir harus segera angkat kaki dari Gampong meunasah Teungoh. atas perintah siapa M.Nazir Tidak Tahu sehingga dia harus meninggal kan Dayah nya itu adalah milik pribadi bukan milik umum katanya kepada media ini.

Sudah sebulan Sampai saat ini belum Ada tindakan Hukum dari pihak Kepolisian setempat terkait perusakan Nurul falah assamadiyah di Gampong meunasah Teungoh dan tidak di ketahui siapa saja yang terlibat dalam perusakan tersebut dan apa motifnya.

Harapan Tengku M.Nazir Agar pihak aparat kepolisian baik dari polres setempat dan Kapolda Aceh agar segera mengambil tindakan tegas,dan segera bisa menangkap pelaku perusakan dan pelaku dapat di Hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sesuai Hukum yang berlaku di negara kita ini, dan dapat menangkap para pelaku perusakan Dayah nya. sehingga jelas apa ada kesalahannya sehingga terjadi hal Perusakan Dayah nya .

Sesuai 406 KUHP Pasal 521 UU 1/2023 Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau
menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Perusakan, adapun unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

Barang siapa;Dengan sengaja dan melawan hukum;Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu; dan Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.