SUKA MAKMUE, Bidikindonesia.com Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim,menyerahkan tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut.
Penyerahan RS warga Kecamatan Darul Makmur itu,diserahkan langsung oleh Unit PPA,yang diterima oleh JPU Bagus Agung Santoto, rabu (20/9/2023) di Kejari Nagan Raya Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM menyebutkan, tersangka dan barang bukti tahap II yang diserahkan itu,karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan tarhadap anak dibawah umur serta pelecehan sekaligus mengulangi perbuatan bejat tersebut.
Atas perbuatan tersebut,tersangka RS akan dikenakan pasal 50 atau pasal 47 Qanun Aceh nomot 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat jo pasal 65 KUHPidana, kata Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM.
Selain itu,AKP Machfud,SH,MM juga menambahkan,guna untuk menurunkan angka kriminal di Kabupaten itu,pihaknya akan meminta kepada Pemkab Nagan Raya,atau melalui Dinas terkait,untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan sosialisasi tersebut,angka kriminal di Kabupaten Nagan Raya,dipastikan akan menurun,pungkas Kasat Reskrim Nagan Raya itu.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke JPU antara lain,1 lembar baju daster lengan pendek motif batik warna biru, serta 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam.[Jurnal86]