Polres Lhokseumawe Limpahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kayu Ilegal ke Kejaksaan
LHOKSEUMAWE –bidikindonesia.com Polres Lhokseumawe melimpahkan dua tersangka pengangkut kayu ilegal dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK, Kamis (02/09/2022) mengatakan, tersangka dalam kasus ini yakni FF dan KA. Sedangkan barang bukti berupa, satu unit mobil dump Colt warna kuning yang digunakan tersangka untuk mengangkut kayu ilegal serta sebanyak 143 keping kayu hutan jenis Merbo dan Meranti Merah.
“Pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 2 September 2022” ujarnya.
Dua tersangka tersebut, lanjutnya, terlibat perkara tindak pidana setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Tambah AKBP Henki Ismanto, sebagaimana di maksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Pasal 12 huruf d dan e, Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Subs Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Sebelumnya pada hari Rabu tgl 19 Juli 2022 sekira pkl. 03:45 WIB di Jalan Elak Krung Mane-Buket Rata Desa Alue Awe Kec Blang Mangat Kota Lhokseumawe, anggota Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe telah melakukan penangkapan terhadap tsk TP Ilegal Loging tsb. Red
Editor : Riga Irawan Toni