Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Aceh Singkil

Polisi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu di Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, BidikIndonesia.com Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil menangkap dua pria diduga pengedar narkoba dan mengamankan 0,43 gram sabu dalam penangkapan tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil AKP Mahdian Siregar mengatakan bahwa kedua pria ini saling berkaitan. “Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 30 Maret di kawasan Desa Mukti Jaya Kecamatan Singkohor, serta turut diamankan 1 paket sabu seberat 0,43 gram,” kata Mahdian.

Adapun kedua tersangka masing- masing DPP 35 tahun, warga Desa Mukti Jaya dan M 44 tahun, warga Desa Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara.

Dikatakan Mahdian, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di Desa Mukti Jaya. Dalam penangkapan itu seorang tersangka berinisial DPP, diduga sebagai pembeli, berhasil ditangkap petugas.

“Saat digeledah ditemukan satu buah paket plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 0,43 gram yang ditemukan di dalam selipan tas slempang berwarna hitam,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil interogasi petugas terhadap tersangka, maka petugas mengetahui bahwa barang bukti dimaksud diperoleh dari tersangka M. Kemudian petugas balik arah kembali ke Desa Mukti Jaya, lalu anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap M yang sedang duduk di sebuah warung.

Dari penangkapan ini petugas mendapati alat konsumsi sabu yakni satu buah kaca pirex, satu buah jarum, satu lembar timah rokok dan dua buah korek api.

“Saat menggeledah rumah tersangka M, ditemukan satu buah alat hisap atau bong serta uang Rp2 juta, diduga uang hasil transaksi narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Singkil guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Hal itu untuk mencegah kerusakan pada lingkungan dan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *