NAGAN RAYA, Bidikindonesia.com Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya kembali menangkap dua orang mahasiswa terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Beberapa barang bukti serta dua paket ganja seberat 1,11 gram sabu disita.
Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani mengatakan kedua pelaku yang berinisial AA 27 tahun, dan ZF 23 tahun ditangkap pada Kamis 9 November 2023 kemarin sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya, di Gampong Keude Linteung Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya.
“Setelah mendapatkan informasi dari warga jika di daerah tersebut sering ada jual beli narkotika, kita langsung ke lokasi dan pihak petugas mengetuk pintu rumah milik AA lalu dibuka oleh terlapor,” kata IPDA Vitra, Jumat 10 November 2023.
Dia menambahkan, kemudian petugas langsung mengamankan terlapor AA dan ZF, pihak petugas yang juga didampingi Aparatur Desa Keude Linteung melakukan penggeledahan rumah.
Dari hasil penggeledahan rumah tersebut ditemukan dompet warna coklat berisi dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip beling dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik. Adapun dompet tersebut ditemukan di atas kasur milik terlapor AA.
“Jadi narkotika yang diamankan tersebut milik AA, sementara SF berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu milik AA itu,” jelasnya.
Saat ini kedua terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.[KBA]