Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencurian Tabung Oxygen dan Regulator Dinkes Pidie

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencurian Tabung Oxygen dan Regulator Dinkes Pidie

PIDIE, Bidikindonesia.com Tiga pria di Pidie ditangkap polisi pada 9 November 2023, setelah terbukti melakukan pencurian 28 tabung oxygen dan 29 unit regulatornya, milik Dinas Kesehatan Pidie, pada Agustus 2023.

“Berdasarkan laporan Sekretaris Dinas Kesehatan Pidie, Dwi Wijaya, pada 12 September 2023 telah terjadi kehilangan barang milik Dinas Kesehatan Pidie, berupa 16 unit tabung oxygen berukuran enam meter kubik dan 12 unit oxygen berukuran satu meter kubik serta 29 unit regulator, kemudian tim dari Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Senin 13 November 2023.

Lanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian tabung oxygen dan regulator dilakukan oleh tiga terduga pelaku secara bertahap pada Agustus lalu, masing -masing berinisial, IR 48 tahun, dan Muh, 22 tahun. Keduanya penduduk Gampong Blok Bengkel, Kota Sigli, serta Riz 37 tahun penduduk Perumnas Gajah Aye, Kecamatan Pidie. Ketiga pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda pada 9 November 2023.

IR ditangkap di kediamannya di Gampong Blok Bengkel Kota Sigli, kemudian Muh ditangkap di kawasan Gampong Blang Paseh, Kota Sigli dan Riz ditangkap di Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.

Barang bukti dua jenis tabung oxygen milik Dinas Kesehatan Pidie yang dicuri pada Agustus 2023. | Foto: Ist

Bacaan Lainnya

Kapolres Pidie melanjutkan, dari pengakuan ketiga pelaku, tabung-tabung oxygen dan regulator dijual kepada seseorang atas nama Nanda alias Koncet di Banda Aceh dengan mengirim melalui loket angkutan umum di terminal Kota Sigli, untuk dikirim ke Banda Aceh.

“Dijual dengan harga Rp400 ribu per unit tabung ukuran enam meter kubik dan Rp200 ribu tabung satu meter kubik,” sebut Kapolres.

Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 16 unit tabung oxygen enam meter kubik, 4 unit tabung oxygen satu meter kubik dan 22 unit regulator. 13 unit tabung di antaranya disita di kediaman Nanda alias Koncet, di Banda Aceh yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pidie.

“Untuk selanjutnya penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara keseluruhan aset Dinas Kesehatan Pidie yang telah dicuri. Sedangkan pelaku disangkakan Pasal 363 juncto pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” tutupnya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *