Polisi Lumpuhkan Predator Anak di Pidie

Polisi Lumpuhkan Predator Anak di Pidie

PIDIE, BidikIndonesia.com Seorang pria di Pidie berinisial Sy, 45 tahun, ditangkap polisi setelah nekat mencabuli lima anak di bawah umur sejak tahun 2023 hingga 2024.

Predator anak ini ditangkap pada Kamis 25 Januari 2024, setelah pihak Polres Pidie menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, mengatakan dalam kasus ini pelaku diganjar dengan 150 kali cambukan atau denda 1.500 gram emas murni atau kurungan 200 bulan penjara setelah dikenakan pasal berlapis, pasal 46 juncto pasal 47 ,juncto pasal 48 juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Imam menyebutkan sejak 2023 hingga tahun ini sudah lima korban yang melapor kepada pihaknya. Kelima korban adalah anak perempuan di bawah umur.

Pihaknya belum memastikan apakah pelaku ada gejala pedofilia atau tidak, perlu keterangans saksi ahli. “Termasuk apakah diganjar dengan Undang Undang Perlindungan Anak”, sebut Imam, Rabu 31 Januari 2024.[KBA]

Bacaan Lainnya