ACEH SINGKIL, BidikIndonesia.com Pasangan suami istri SL, 49 tahun, dan IR, 25 tahun, tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan putranya yang masih berusia 4 tahun, memperagakan 25 adegan saat rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ujung, Singkil, Aceh Singkil, Rabu 21 Februari 2024.
Berdasarkan adegan rekonstruksi, korban direndam hingga sekarat oleh IR, ibu tirinya.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, menuturkan ketika korban terus menangis hingga menyulut emosi ibu tirinya tersebut, korban direndam untuk kali kedua. Setelah sebelumnya hal yang sama dilakukan SL, ayah kandungnya.
“Tersangka IR kembali merendam korban dengan cara mencelupkan kepala korban ke dalam air dan menggoyangkan tubuh korban sampai dalam keadaan sekarat,” kata Supri.
Merasa panik, kata dia, tersangka lalu membawa korban ke Puskesmas Singkil. Sekitar 10 menit ditangani dokter, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Supri menuturkan pasangan suami istri itu tega menganiaya buah hatinya sendiri lantaran dipicu persoalan sepele, ketika ayah korban yang kehilangan handuk saat hendak mandi.
Tidak hanya korban, kakaknya yang masih berusia 5 tahun juga turut dianiaya. Beruntung, ia melarikan diri ke rumah tetangga sehingga kasus ini dapat terungkap.
Saat rekontruksi, turut hadir jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, para saksi dan penasihat hukum tersangka.[KBA]