LHOKSEUMAWE, Bidikindonesia.com Personel Polsek Banda Sakti kembali meringkus dua tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 02.30 WIB dinihari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli Narkotika.
“Kemudian, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti,” kata IPDA Arizal, kepada media ini, Senin (4/9/2023).
“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu – sabu seberat 0,20 yang dsimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujar.
Ia menambahkan, untuk proses lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti. Tersangka dijerat UU Narkotika Pasal 112, dengan hukuman pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar.[HarianDAERAH]