Polda Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Aceh Timur

Polda Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra di Aceh Timur

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Kepolisian Daerah (Polda) menggagalkan perdagangan kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatra di Kabupaten Aceh Timur. Hal itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Kartiko, saat konferensi pers di aula Polda setempat, Senin 22 Januari 2024.

Kapolda mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya menangkap dua tersangka berinisial KDI, 48 tahun, dan MHB, 24 tahun, warga Aceh Timur. KDI bertugas sebagai perantara antara masyarakat dengan pemburu liar, kemudian mencari pembeli.

Ia mengungkapkan Harimau Sumatra yang diburu baru berumur dua minggu dan panjanya mencapai 2,6 meter. “Cara pelaku melakukan pemburuan Harimau Sumatra dengan menggunakan jeratan, lalu diberikan suntikan,” ungkap Ahmad Kartiko.

Kata dia, kini pihaknya masih melakukan pendalaman injeksi apa yang digunakan saat penangkapan harimau tersebut, dengan berkolaborasi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menyelesaikan jaringan ini secara utuh.

Sementara itu, Dokter Hewan Balai KSDA Aceh, Taing Lubis, menjelaskan bahwa harimau ini mengalami luka gesek pada kaki depan kanan akibat terkena jerat yang dipasang pelaku, lalu diberikan suntikan pada kaki kanan belakang.

Bacaan Lainnya

“Pelaku adalah pemburu profesinal, tampaknya pelaku sudah lama bermain dalam hal pemburuan harimau Sumatera karena baru kali ini saya menemui barang bukti pelaku pembru menggunakan suntik,” jelas Taing.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *