Polda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Polda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Banda Aceh | BidikIndonesia Personel Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, memulangkan seorang warga Aceh yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malaysia.

Korban, berinisial PF (14), asal Aceh Barat, Provinsi Aceh, (sebelumnya korban mengaku warga Kabupaten Pidie) dijemput langsung di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kuala Lumpur pada Jumat, 3 Januari 2025.

“Korban TPPO telah tiba di Banda Aceh pada Sabtu, 4 Januari 2025, pukul 08.15 WIB. Saat di Bandara Sultan Iskandar Muda, korban turut didampingi pihak Imigrasi dan BP2MI Aceh,” kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Senin, 6 Januari 2025.

Kasus ini sempat menjadi perhatian Polda Aceh setelah informasi terkait dugaan perdagangan orang viral di media sosial. Ade menegaskan, pihaknya akan segera mengambil keterangan korban guna kepentingan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.

“Kami akan segera meminta keterangan korban dan berkoordinasi dengan DP3A Aceh untuk menyediakan rumah aman bagi korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ade juga mengapresiasi peran Kedubes RI di Malaysia dan semua pihak yang membantu proses penjemputan terhadap korban. Ia mengimbau masyarakat Aceh, khususnya orangtua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban TPPO.[AJNN]