Aceh Tamiang,bidikindonesia.com
Penjabat Bupati Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH, terhadap Koperasi Korpri Aparatur Sipil Negara (ASN) Syariah, harus diaktifkan kembali, sebab selama ini vakum dari aktifitas.
Demikian penjelasan Meurah Budiman pada Wartawan Senin, 13 Maret 2023 di Kualasimpang. Saat melakukan studi banding Koperasi pegawai Republik Indonesia ( KPRI ) Pengayoman Syariah Kanwil Kemenkumham Aceh. Jumat, 13 Maret 2023 di Banda Aceh.
Meurah hadir bersama Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Ibnu Aziz, SKM. Di Aula Bangsal Garuda Banda Aceh.
Meurah yang masih menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengatakan; Koperasi ASN di Aceh Tamiang telah lama ada namun vakum dikarenakan manajemen pengelolaan yang perlu pembaharuan dan diaktifkan kembali.
Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh, Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy, Kabid Hukum Edison, Ketua KPRI Pengayoman Syariah Syahrul Ramadhan dan sejumlah anggota.
Kunjungan dilakukan Ibnu Aziz dan rombongan melakukan studi banding terkait dengan pengelolaan KPRI Pengayoman Syariah yang dinilai telah berhasil bertransformasi menerapkan sistem syariah dari sebelumnya menggunakan sistem konvensional sehingga mendulang aset Rp. 3.416.044.426.
Sementara itu Kadiv Administrasi Rakhmat Renaldy memberikan pemaparan tentang KPRI Pengayoman Syariah Kanwil Kemenkumham Aceh yang selama dapat berjalan dengan baik.
Ya, kita bisa lebih diskusi secara mendalam, bertukar pikiran dan sama-sama belajar bagaimana kehadiran koperasi yang dapat menghadirkan kesejahteraan kepada anggotanya,” ujar Rakhmat.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Aceh Tamiang, Ibnu Azis mengatakan, studi banding ini dilakukan karena menilai KPRI Pengayoman Syariah sudah baik pengelolaannya dengan menerapkan sistem syariah.
“Seperti Bapak Pj tadi sampaikan, bahwa sebelumnya koperasi sudah ada 10 tahun lalu namun sempat vakum. Dan sudah menjadi kesepakatan harus bangun lagi, jangan sampai rentenir yang makin berkembang,” katanya.
Menurutnya dengan dapat berjalan koperasi dan berbentuk koperasi syariah, ASN dan masyarakat Aceh Tamiang dengan mudah mengakses permodalan untuk kegiatan usaha mikro.
Sesuai dengan tujuan utama koperasi, Tentunya dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota dan masyarakat,” harap Ibnu Azis.
Ketua KPRI Pengayoman Syariah Syahrul Ramadhan dalam pemaparannya menjelaskan terkait Pasal 28 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syari’ah yang menyatakan Koperasi sebagai bentuk usaha milik masyarakat dijalankan untuk memberikan kemaslahatan dan dilandaskan prinsip saling tolong menolong sesama anggota
“Koperasi pembiayaan atau yang sejenis dengannya hanya dapat menjalankan usahanya setelah memenuhi prinsip syari’ah mencakup standar operasi dan kelengkapan personil,” sebutnya.
Setelah proses diskusi dan tanya jawab, Ibnu Azis beserta jajaran KPRI Pengayoman Syariah Kanwil Kemenkumham Aceh berharap pertemuan ini dapat menambah wawasan dan pemahaman sehingga apa yang menjadi harapan kedua belah pihak dapat diimplementasikan terutama di Aceh Tamiang. ( poris )