Pilkada di Aceh Tak Berlaku Putaran Kedua

Pilkada di Aceh Tak Berlaku Putaran Kedua

Lhoksemawe | BidikIndonesia – Pengamat Politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, mengatakan tidak ada ketentuan pemilihan kepala daerah atau Pilkada digelar dua putaran di Aceh. Menurutnya, mekanisme ini hanya berlaku di Jakarta, syaratnya apabila tidak ada kandidat yang meraih lebih dari 50 persen suara pada putaran pertama.

“Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak membuat aturan khusus terkait pilkada dua putaran, kecuali untuk DKI Jakarta,” kata Kemal kepada AJNN, Kamis, 28 November 2024.

Pada Pilkada 2024, kata Kemal, DKI Jakarta menjadi satu-satunya wilayah di Indonesia yang memungkinkan pelaksanaan pilkada dua putaran. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah.

“Pasal 36 ayat 1 menyebutkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh lebih dari 50 persen suara,” sebut Kemal.

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut, kata Kemal, putaran kedua akan digelar. Ayat 2 dalam pasal yang sama mengatur bahwa dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pada putaran pertama akan maju ke putaran kedua untuk menentukan pemenang.

Bacaan Lainnya

Dengan kata lain, mekanisme ini tidak berlaku untuk Aceh atau wilayah lainnya. “Aceh tetap menggunakan sistem satu putaran, sesuai perhitungan suara terbanyak, tanpa syarat ambang batas seperti di DKI Jakarta.

“Banyak orang tersesat informasi, seolah-olah untuk yang kurang 50 persen akan maju putaran kedua,” ujar Kemal.[AJNN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *