Persyaratan beserta Perpanjangan SIM A Terbaru Tahun 2024, Simak Selengkapnya

Persyaratan beserta Perpanjangan SIM A Terbaru Tahun 2024, Simak Selengkapnya

Bidikindonesia.com- Setiap orang yang memiliki Surat Izin mengemudi (SIM) wajib memperpanjang waktu SIM tersebut sebelum masa berlaku habis.

 

Pasalnya, pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan apabila melebihi batas masa berlaku dan harus membuat SIM baru.

 

Adapun SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada orang yang sudah memenuhi persayaratan admistrasi serta sehat jasmani dan rohani.

Bacaan Lainnya

 

Sementara itu, SIM tidak lagi memberlakukan masa waktu sesuai dengan tanggal lahir seseorang yang membuat SIM tersebut.

 

Namun, kini masa berlakunya sesuai dengan tanggal pembuatan.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (17/1/2024) kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

 

Biaya Perpanjangan

Sedangkan aturan biaya perpanjangan SIM di tahun 2024 tertuang dalam peraturan pemerintah No 60 tahun 2016 yang membahas tentang penerimaan Negara bukan pajak.

 

Dalam aturan di atas, biaya perpanjangan SIM A untuk pengemudi kendaraan beroda empat sebesar Rp 80.000.

 

Tetapi biaya tersebut belum termaksud ke dalam biaya lain, seperti cek Kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya tes kejiwaan sebesar Rp 80.000.

 

Kemudian juga ada biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dari Jasa Raharja.

 

Lalu berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang

 

Jika terbukti melanggaran aturan tersebut, maka pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 

Persyaratan Perpanjangan

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah persyaratan untuk perpanjangan SIM:

 

1. E-KTP dan fotokopinya dua lembar

2. SIM asli dan Fotokopinya dua lembar

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter

4. Surat lulus psikologi

Pengendara kini dapat melakukan perpanjang SIM dengan cara manual dan melalui aplikasi.