Selasa, 13 Desember 2022 – 12:38 WIB
VIVA Politik – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan sejumlah poin-poin perubahannya dalam Perrpu tersebut. Salah satunya pengaturan 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, perubahan jumlah dapil hingga masa kampanye.
“Terdapat berapa poin perubahan yang disisipkan di antara pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Idham dihubungi, Selasa, 13 Desember 2022.
Idham menuturkan sejumlah poin perubahan atau penambahan pengaturan Pemilu ke dalam Perppu tersebut. Berikut ini daftarnya:
1. Penyisipan satu pasal diantara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU No. 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua
2. Penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu provinsi di DOB Papua
source