“Kami yang terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers, dan organisasi pers pasee lhokseumawe Aceh Utara dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Kordinator aksi Muhammad Jafar.. Jum’at, (31/5/2024).
Dalam demo tersebut, massa menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada KPI komisi penyiaran indonesia untuk mengontrol konten media yang berpotensi pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak yang bekepentingan.
“Kedua, kebebasan berekspresi terancam, bukan hanya membatasi ruang gerak media namun juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara,” ujarnya.
Ketiga, kriminalisasi jurnalis, dimana adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial, itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
“Keempat, independensi media terancaml, menekan media agar berpihak pada pihak tertentu yang merusak independensi dan keberimbangan media” jelasnya.
Kelima, mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif seperti tim konten youtube, podcast dan pegiad media sosial lainya”, tambah Jafar.
Tuntutan Massa
Tuntutan massa demo yang pertama yaitu segera membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Kedua, melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
“Ketiga, pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi,” Tutupnya.