Banda Aceh | BidikIndonesia – Perkara korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023 mulai disidang pada Jumat 8 November 2024 di Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH pada acara Coffee Morning bersama awak media di Kantin Kejati Aceh, Bathoh, Selasa, 4 November 2024.
“Kita sudah mendapatkan pemberitahuan bahwa penetapan hari sidang perkara korupsi BRA akan mulai bergulir pada Jumat di Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh jam 10 pagi,” terang Ali Rasab.
Dia menambahkan bahwa agenda sidang pertama itu adalah dakwaan terhadap 6 terdakwa yang akan disampaikan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Aceh Timur. Selain itu, ke 6 terdakwa juga telah ditambah masa penahanan selama 30 hari atau sejak 4 November – 3 Desember 2024.
Sebelumnya,Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, yakni sebanyak 4 berkas perkara dengan 6 tersangka korupsi pengadaan budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan pagu anggaran Rp 15.713.864.890 bersumber APBA-Perubahan 2023.
Keenam tersangka adalah Suhendri (mantan Ketua BRA) dan Zulfikar satu berkas perkara. Muhammad dan Mahdi satu berkas perkara. Serta Zamzami dan Hamdani satu berkas perkara, yang didakwakan dengan dakwaan primer dan subsider.
“Benar, pada Jum’at, 1 Oktober 2024 telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka korupsi BRA oleh Tim Penuntut Umum Kejari Aceh Timur ke PN Tipikor Banda Aceh,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Keenam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, Ayat (2), Ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.Lebih lanjut Ali Rasab menjelaskan kronologis singkat kasus korupsi BRA.
Dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh terdapat alokasi anggaran dengan kode rekening 5.1.05..05.02.0002 kegiatan : Belanja Hibah Barang Kepada Badan atau Lembaga Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang telah Memiliki Surat Keterangan Terdaftar, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.
Berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, terhadap pekerjaan Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun 2023 di Aceh Timur yang bersumber dari APBA-P 2023, diperoleh fakta ke-9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (Fiktif).
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : 700/02/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 1 Juli 2024 sehingga perbuatan mereka terdakwa telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 15.397.552.258 bersifat nyata dan pasti/aktual lost dengan perhitungan total lost.[KontrasAceh]