media punya peran penting dalam mendesak lahirnya Regulasi Peraturan Walikota tentang lebih spesifiknya Aturan KTR. Jum’at, 23/09/2022.
Lhokseumawe | Bidikindonesia.Com, Lembaga The Aceh Institute (AI) kerjasama dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar media briefing dengan tema “Meneropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Kota Lhokseumawe dengan Narasumber dari the Aceh Institute (AI), Muazzinah, MPA sebagai Direktur AI yang ianya juga Dosen Fisip Uin Ar-Raniry Banda Aceh, Muazzinah di dampingi Bisma Yadi Putra selaku bagiat Manager Riset AI, juga Narasumber Lain Mewakili Media terlihat Ayi Jufridar dan Acara berlangsung di AN Coffee lantai II Banda Sakti Teumpok Terendam Kota Lhokseumawe.
Direktur The Aceh Institute Muazzinah, MPA didampingi Koordinator program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wilayah Kota Lhokseumawe, Bisma Yadi Putra mengatakan, “media punya peran penting dalam mendesak lahirnya Regulasi Peraturan Walikota tentang lebih spesifiknya Aturan tentang meneruskan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok juga Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Permendagri Nomor 188 dan Nomor 7 tahun 2011 tentang juknis pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan juga Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2014 tentang menurut pandangan islam perilaku yang tidak menghargai orang lain hukumnya Haram, itu menjadi landasan Hukum yang kuat untuk pemko lhokseumawe melahirkan Perwal KTR”, terangnya Muazzinah kepada Media dalam Media Briefing Lantai 2 AN Coffee Lhokseumawe, Jum’at, 23/09/2022.
“Hal lain yang dapat dilakukan media dan besarnya peranan media memotret kondisi yang terjadi di wilayah lhokseumawe, dengan sering meliput mengangkat isu-isu pentingnya Program KTR juga mengedukasikanya kepada publik, dengan harapan sama-sama mendukung program KTR terlaksana hingga mampu menekan pengguna rokok bagi usia dini dikota lhokseumawe khuausnya”, jelasnya lagi Muazzinah
“Dengan Sering diangkatnya isu-isu KTR oleh media hingga akhirnya menjadi trending topik, dan hal itu bisa menjadi bahan pertimbangan bahkan menjadi perhatian Khusus dari pemerintah akan pentingnya segera melahirkan peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) atau memberi informasi kepada masyarakat hingga mampu membangkitakn kesadaran semua kalangan untuk tidak merokok di sembarang tempat dan juga media memberikan informasi siknifikan seutuhnya sehingga penerapan kawasan tanpa rokok di Lhokseumawe harapanya nanti dapat berjalan efektif”, tambahnya
Tidak hanya itu, Muazzinah juga mengatakan, “Di wilayah Aceh ada 4 daerah yang belum ada regulasi tentang KTR, diantaranya Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Pidie Jaya dan Kota Lhokseumaw. Dan yang perlu digaris bawahi KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak, karena hal ini penting untuk saling menghargai dan saling menjaga dan juga memberi contoh baik untuk gererasi muda dan menekan pengguna rokok di usia dini”, tambahnya lagi Muazzinah.
Narasumber lainnya, Ayi Jufridar mengatakan, “Kehadiran perwal KTR di lhokseumawe ini nantinya bertujuan untuk lebih spesifik mengatur melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari dampak buruk merokok dan memberi ruang dan lingkungan yang sehat,” ujar Ayi..
“Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di lingkungan pendidikan, terkait bahaya rokok bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif, sehingga dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dapat memberikan Kontribusi yang positif bahkan program KTR bisa berjalan efektif harapanya hingga dapat mewujudkan Kota Lhokseumawe bersih dari asap rokok serta saling menghargai dan saling menjaga kesehatan satu sama lain”, terangnya Ayi Jufridar Menutup keteranganya.