BidikIndonesia.com, Bener Meriah -Fajaruddin selaku Reje(kepala desa)melaporkan oknum warga desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah ke pihak kepolisian.
Resmi melaporkan Tentang tindak pidana. perambahan hutan dengan NOMOR Surat: LP / B / 68 / VII / 2024 / SPKT / Polres Bener Meriah / Polda Aceh. Di jalan Gunung Berapi dengan titik koordinat 4.76550, 96.82404 desa Wih Pesam Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
Ia melapor bersama warga kampung desa Pante Raya,petugas KPH wilayah 2 Bener Meriah,Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan pengecekan langsung ke lokasi hutan lindung yang di garap oleh terlapor.
Turut di lakukan pengecekan dan pendataan oleh petugas KPH wilayah 2 Bener Meriah, Lokasi hutan lindung yang telah di garap seluas 15 (Lima Belas) Hektar yang di rencanakan yang di gunakan untuk lokasi perkebunan kopi.
Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa itu ke polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.[Penajournalis]