Penangkapan Kurir Ganja 75 Kg di Aceh Timur

Penangkapan Kurir Ganja 75 Kg di Aceh Timur

ACEH TIMUR, BidikIndonesia.com Personel TNI Kodim 0104/ Aceh Timur berhasil mengamankan 75 kg narkoba jenis ganja yang hendak dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Tersangka SG ditangkap di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur pada Hari Jumat, (12/01/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudha menerangkan SG adalah warga Desa Cane Toa, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita oleh personel Kodim 0104/ Aceh Timur dan Koramil 01/ Peunaron tiba di Sat Resnarkoba Aceh Timur, Jumat (12/1/2024).

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah diserahkan kepada kami oleh pihak TNI, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Pengungkapan itu bermula, saat anggota Koramil 01/PNR Serda Saiful Bahri memperoleh informasi dari masyarakat bahwasanya ada satu unit mobil merk Mitsubishi Expander berwarna silver dengan Nomor Polisi BL 1170 BB, sedang membawa narkotika jenis ganja dari Kabupaten Gayo Lues menuju Medan, Sumatera Utara dan mobil tersebut akan melintasi Makoramil 01 Peunaron.

Informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan mengawasi mobil yang melintas di depan Koramil 01/PNR. Tidak lama kemudian melintaslah mobil yang dimaksud tersebut.

“Saat mobil dengan ciri yang disampaikan oleh pemberi informasi tadi melintas sekira pukul 06.00 WIB, anggota Koramil berusaha menghentikan. Akan tetapi SG (pengemudi) malah menambah kecepatan mobilnya. Ketika tiba di jembatan rusak di Desa Arul Pinang, mobil berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” sebut Yudha.

SG yang mengemudikan mobil mengaku, bahwa isi di dalam mobil itu adalah paket, namun, SA enggan menyebutkan jenis paket yang dibawa.

“Penasaran dengan pengakuan SG, anggota Koramil 01/PNR itu membuka bagasi belakang dan mendapati 4 (empat) karung goni berwarna putih berisi ganja yang berada di dalam jok belakang dari mobil Mitsubishi Expander tersebut. Ketika diperiksa salah satu karung ternyata berisi ganja kering yang sudah di-pres,” ungkap Kasat Narkoba.

Mengetahui temuan tersebut, anggota Koramil melaporkan kepada Danramil 01/PNR Kapten Inf Mashudi yang kemudian berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Aceh Timur.

“Setibanya di Polres Aceh Timur, pelaku kami lakukan penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut dan untuk barang bukti, setelah kami lakukan penimbangan barang bukti (BB) ganja tersebut seberat 75 kilogram.” terangnya.[FaktaNews24]