Penanganan Sungai Krueng Tamiang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

Penanganan Sungai Krueng Tamiang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Pemerintah Aceh melalui Kepala UPTD P.I. Wilayah III Dinas Pengairan Aceh, Faisal, ST, MT, menyampaikan bahwa UPTD P.I. Wilayah III sebagai unit pengelola W.S. Tamiang Langsa yang memiliki wilayah kerja pada Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Gayo Lues dan Kota Langsa.

Adapun salah satu bentuk pengelolaan Wilayah Sungai (W.S.) yang dimaksud dengan melaksanakan pembangunan tanggul dan perkuatan tebing serta melakukan normalisasi pada ruas sungai yang mengalami pendangkalan.

Ia mencontohkan sungai krueng tamiang yang berada di kabupaten aceh tamiang dalam penanganannya membutuhkan anggaran mencapai Rp 50 miliar.

“Penanganan untuk sungai Aceh Tamiang membutuhkan anggaran sebesar Rp 50 miliar, ujar Kepala UPTD P.I. Wilayah III Dinas Pengairan Aceh, kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

Beliau menyampaikan bahwa masih banyak yang harus dilakukan seperti pembangunan tanggul sungai secara menyeluruh dan pembangunan perkuatan tebing pada beberapa ruas sungai yang mengalami erosi.

Bacaan Lainnya

Sementara relokasi rumah warga yang berada pada sempadan sungai krueng tamiang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten aceh tamiang.

Ia mengatakan pemerintah provinsi dan kabupaten harus berkolaborasi dalam pengelolaan sungai krueng tamiang berdasarkan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pemerintahan.

Karena bencana banjir sungai krueng tamiang sangat berdampak terhadap perekonomi masyarakat. Apalagi saat ini setiap tahun terjadi banjir, serta erosi tebing yang membahayakan bangunan rumah atau usaha milik warga.

“Sementara yang ditangani selama ini sifatnya hanya setempat atau parsial , tidak dilakukan secara menyeluruh,” ujar Faisal.

Lanjutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan dokumen rencana pembebasan lahan pembangunan tanggul sungai krueng tamiang.

“Dokumennya sudah hampir selesai, nanti hasilnya nanti baru diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat, sepertihalnya terkait wilayah wilayah mana saja yang perlu dilakukan relokasi,” pungkasnya.[APJN]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *