Aceh Utara, bidikindonesia.com, Menindaklanjuti perintah bapak Dirjen Pemasyarakatan, dan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 Hal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk PEMILU 2024 di Lapas/Rutan, maka bersama ini kami laporkan sebagai tindak lanjut dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon Sbb:
Kepada media Yusnaidi, SH, M.Si menjabarkan,
“Jumlah Warga Binaan: 359 orang dengan rincian, Jumlah Warga Binaan yang sudah memiliki NIK: 347 Orang, Jumlah Warga Binaan yang belum terdata NIK : 12 orang”, terangnya Yusnaidi. Jum’at, 10 Februari 2023.
“Tindak Lanjut yang akan kita lakukan yaitu Melakukan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Aceh Utara, Melakukan koordinasi dengan pihak KIP Aceh Utara, Mengikuti kegiatan sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu dan KIP Aceh Utara”, tutupnya.