Pemkot Banda Aceh tambah 301 unit tapping box untuk tingkatkan PAD

Pemkot Banda Aceh tambah 301 unit tapping box untuk tingkatkan PAD

Banda Aceh | BidikIndonesia.com  – Pemerintah Kota Banda Aceh akan menambah pemasangan 301 unit tapping box di tempat usaha yang ada di ibu kota Tanah Rencong pada tahun ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pada periode sebelumnya, telah terpasang sebanyak 99 unit tapping box di beberapa tempat usaha yang ada di Kota Banda Aceh, sehingga apabila nantinya 301 unit yang akan kita pasang ini terealisasi seluruhnya, maka jumlah tapping box yang telah terpasang tahun ini sejumlah 400 unit,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Alriandi Adiwinata di Banda Aceh, Rabu.

Dia mengatakan pemasangan akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama mulai 17 April-17 Mei 2025, pihaknya akan memasang 140 unit tapping box, sedangkan sisanya 161 unit lagi akan dipasang pada tahap kedua 1-23 Mei.

“Seluruh biaya yang diperlukan dimulai dari pemasangan, pemeliharaan, dan pengawasan dibiayai oleh PT Bank Aceh Syariah serta penganggaran secara mandiri oleh Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan bahwa Pemkot Banda Aceh terus mendorong para pelaku usaha, khususnya di sektor hotel, restoran, dan warung kopi, untuk memasang tapping box dalam upaya meningkatkan PAD.

Bacaan Lainnya

Menurut Illiza, Banda Aceh sebagai kota jasa sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha seperti hotel dan restoran yang menjadi penyumbang terbesar pajak daerah.

Dia menyebut bahwa potensi PAD dari pajak sektor restoran di Banda Aceh mencapai Rp20 miliar, tetapi sayangnya saat ini belum tergarap secara maksimal.

“Potensi pajak dari restorannya besar, tetapi selama ini hanya tercapai Rp18-19 miliar saja. Kalau misalnya ini bisa dipasang secara menyeluruh, semuanya insya Allah target kita bisa lebih tinggi, di atas Rp20 miliar,” katanya.

Selain itu, Illiza menjelaskan bahwa tapping box berperan penting dalam menciptakan transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan alat ini, perhitungan pajak dapat dilakukan secara real-time berdasarkan omzet usaha.

“Untuk wajib pajak ini agar lebih nyaman, transparan, ini juga harus kita menuju menggunakan tapping box.

Jangan ada lagi dusta, artinya target-target yang diberikan itu sesuai dengan pemasukan yang mereka dapatkan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk merugikan pengusaha. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membangun Kota Banda Aceh.

Illiza menambahkan, sebagai bentuk dukungan terhadap pertumbuhan UMKM di Kota Banda Aceh, dia berencana akan membebaskan pajak bagi pelaku usaha pemula selama enam bulan hingga satu tahun pertama masa usaha.

“Jadi, banyak hal yang mungkin kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah agar usaha itu bisa mandiri, persoalan pajak bisa teratasi, kemudian meningkatkan tenaga kerja juga bisa terealisasi.

Jadi, saya pikir ini kan multi-flyer efek ya, semuanya berdampak untuk kemajuan kota ke depan,” katanya.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *