Pemkab Nagan Raya Kalah dalam Gugatan Permohonan Informasi Publik

Pemkab Nagan Raya Kalah dalam Gugatan Permohonan Informasi Publik

BANDA ACEH, BidikIndonesia.com Yayasan Apel Green Aceh memenangkan gugatan permohonan informasi publik melawan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dalam sidang sengketa informasi publik di Aula Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Banda Aceh, pada Selasa 20 Februari 2024.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Majelis Hakim Komisioner membacakan amar putusan yang menerima permohonan Rahmad Syukur, Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh dan menyatakan informasi yang dimohonkan oleh yayasan itu merupakan informasi terbuka.

Majelis hakim memerintahkan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai termohon untuk menyerahkan informasi yang dimohonkan setelah keputusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim Komisioner memerintahkan Pemerintah Kabupaten Raya untuk mencabut dan membatalkan lembar uji konsekuensi informasi yang dikecualikan angka 93, yang merupakan lampiran dari Keputusan PPID Kabupaten Nagan Raya Nomor 500.8/2/kpts/2023 tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, pada tanggal 15 Mei 2023.

Direktur Eksekutif Yayasan Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, berharap sidang ini menjadi tonggak ditegakkannya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan praktik tata kelola pemerintahan Kabupaten Nagan Raya yang lebih baik.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi peringatan agar pemerintah bersedia memenuhi hak publik atas informasi. Keterbukaan informasi merupakan prinsip dasar dalam demokrasi yang harus diaplikasikan dengan baik dan layak,” kata Rahmad, Rabu 21 Februari 2024.

 

Ia berharap pemerintah Kabupaten Nagan Raya dapat mengevaluasi kinerja aparatur di berbagai instansi pemerintah, terutama di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup agar sidang sengketa serupa tak terulang lagi di masa depan.

Menurut Rahmad, informasi yang diminta Apel Green Aceh merupakan bagian dari upaya Apel sebagai komunitas lokal Aceh, untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat dan layak bagi seluruh elemen masyarakat Nagan Raya. “Hanya itu, tidak ada yang lainnya,” kata dia.

Adapun dasar hukum yang menjadi pijakan bagi Apel Green Aceh adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal 65 ayat (2) disebutkan, ‘Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurut Rahmad, sengketa informasi ini merupakan sejarah bagi Dinas Lingkungan Hidup Nagan Raya. “Ini pertama kalinya DLH Nagan Raya mendapatkan gugatan atas keterbukaan informasi dan diselesaikan melalui mekanisme Komisi Informasi Publik,” ucapnya.

Ia sangat menyayangkan sikap dinas yang tidak terbuka. Padahal, sebelumnya informasi yang diminta selalu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nagan Raya.[KBA]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *