Aceh Tamiang,Bidikindonesia.com
Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN-HAM) Tahun 2021-2025 di aula Setdakab, Selasa, (7/3/23).
Mewakili Pj. Bupati, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Muslizar, S.Pd, MM, saat membuka Rakor menyampaikan, seluruh stakeholders untuk berkoordinasi, bersinergi, saling mendorong dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi Daerah melalui Program Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.
“Kami berharap, kiranya kita semua selaku perangkat daerah turut aktif bersinergi untuk melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5 HAM), serta mengembangkan sinergitas Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di daerah dalam melaksanakan P5 HAM, sehingga menjadikan kabupaten Aceh Tamiang sebagai Kabupaten peduli hak asasi manusia”, ujar Muslizar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Junarlis, SH, M.Si mengatakan ada empat cakupan isu, diantaranya isu teroris, kekayaan intelektual, penghijauan dan HAM. Junarlis menjelaskan, dalam rencana ini aspek P5 harus dijalankan secara keseluruhan. Artinya, ketika telah menghormati HAM haruslah melakukan perlindungan. Sasaran RANHAM tahun ini adalah, perempuan, balita/anak-anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat, yang berhak untuk kita lindungi sesuai amanat Perpres 53/2021 Tentang RANHAM.
“Kita selaku Pemerintah harus bisa memenuhi hak-hak kaum perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas dan masyarakat yang kurang secara ekonomi maupun kebudayaan”, terangnya.
Junarlis menegaskan melalui rakor ini seluruh pemangku perangkat daerah harus melakukan kemajuan dalam memaksimalkan langkah-langkah perlindungan.
“Kepada Bapak/Ibu semoga bisa melaporkan seluruh kegiatan secara tepat waktu, sehingga kita bisa mengetahui keberadaan langkah kita (proses penilaian). Penilaian menjadi sangat penting untuk menjadi tolak ukur bagi kita dalam memicu kepedulian akan HAM”, tambahnya.
Junarlis juga berharap, melalui koordinasi ini akan menjadikan Aceh Tamiang pelopor sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia.
RAN-HAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Rencana aksi HAM melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil. Ini sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia melalui program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).
Lebih lanjut RANHAM ditargetkan mampu mewujudkan pencapaian perlindungan, pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia di Provinsi Aceh, sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 dan ayat 4 yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama Pemerintah.
Pelaksanaan Rakor dihadiri perwakilan instansi/OPD terkait dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Majelis Adat Aceh, Kementerian Agama, Dinas Kominfo dan Dinas Koperindag Aceh Tamiang. ( poris )