Banda Aceh – Sekretaris Daerah Bustami Hamzah, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas tahun 2022, dalam Paripurna DPR Aceh, Kamis 29 Desember 2022. Empat dari 12 Raqan Prolega 2022 tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah Aceh.
Bustami Hamzah mengatakan semua Rancangan Qanun tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh. Sekda memaparkan Pemerintah Aceh menyetuju beberapa Raqan untuk disahkan menjadi Qanun namun beberapa lainnya belum bisa disahkan karena masih diperlukan penyempurnaan, evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Di antara Raqan yang telah disepakati untuk disahkan menjadi Qanun Aceh adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam proses pembentukan rancangan qanun itu telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” kata Bustami.
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan. Pemerintah Aceh, kata Bustami setuju dengan Pendapat Komisi II DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama. Raqan ini juga telah melalui proses RDPU serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah juga setuju agar Raqan ini disahkan menjadi Qanun Aceh.
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raqan ini pun telah dibahas bersama antara Komisi IV dan pemerintah Aceh. Namun belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Karena itu, proses penetapan dan pengundangan Raqan ini akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang -undangan.
Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. Semua proses pembahasan hingga RDPU telah dilakukan. Namun hasil tanggapan dari fasilitasi Menteri Dalam Negeri menginformasikan bahwa terhadap Rancangan Qanun ini masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari Kementerian teknis terkait, dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Qanun.
Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, disetujui untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. “Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini.”
Untuk Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Karenanya tahapan pembentukan qanun ini akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe, pemerintah Aceh setuju dengan penyampaian Pansus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama antara Pansus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh. Namun Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri dan pembentukan qanunnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk Rancangan Qanun Aceh yang telah dibahas bersama antara Panitia Khusus Tata Niaga Komoditas Aceh DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh dilaporkan telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8774/OTDA tanggal 30 November 2022.
“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, kami setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” ujar Bustami Hamzah.
Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Begitu juga dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, yang juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, disetujui untuk disahkan menjadi Qanun setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri
Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 100.2.1.6/8259/OTDA tanggal 16 November 2022, menyampaikan bahwa materi muatan yang termaktub dalam Rancangan Qanun tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh.
“Berdasarkan hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri dimaksud, maka terhadap “Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh”, belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna ini,” ujar Bustami.
Usai mendapatkan jawaban gubernur, Sekretaris DPR Aceh membacakan hasil keputusan dewan. Di mana lima Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Kelima qanun itu adalah Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh dan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh.
Sementara untuk Rancangan Qanun Aceh yang belum mendapatkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, akan ditetapkan kembali menjadi Qanun Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum itu, pada Kamis sore, para juru bicara masing-masing fraksi partai politik di DPR Aceh telah membacakan hasil akhir dari pandangan Fraksi. “Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima ke 12 Rancangan Qanun Aceh tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” kata Junedi, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh dalam laporannya.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat hanya menerima lima Rancangan Qanun Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Kelima Qanun itu adalah Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Penyelenggara Cadangan Pangan, Raqan Majelis Pendidikan Aceh, Raqan tentang Bahasa Aceh dan Raqan tentang Tata Niaga Komoditas Aceh. Sementara Rancangan Qanun lain saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. “Untuk hal ini diperlukan komunikasi yang optimal dari berbagai pihak,” kata Edi Kamal, Juru Bicara Partai Demokrat. []
SUMBER BERITA