Pemberitaan Terkait Perekrutan PKWT PTPN IV Reg 6 Tendensius, Zulfadli Minta Agar Di Tindak Sesuai Hukum

Pemberitaan Terkait Perekrutan PKWT PTPN IV Reg 6 Tendensius, Zulfadli Minta Agar Di Tindak Sesuai Hukum

Zulfadli, salah satu aktivis Aceh kepada sejumlah awak media saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik KKN perekrutan PKWT di PTPN IV Reg 6 di Langsa, Sabtu (15/02/2025).Foto: Dok bidik

LANGSA | bidikindonesia.com, Pemberitaan tentang tudingan terjadinya praktik KKN dalam perekrutan PKWT di PTPN IV Regional 6 yang ditayangkan oleh salah satu media online lokal beberapa hari lalu terkesan sangat tendensius dan menjurus ke fitnah. Untuk itu diharapkan pihak manajemen perusahaan BUMN ini menindaklanjuti secara hukum.

Hal itu disampaikan Zulfadli, salah satu aktivis Aceh kepada sejumlah awak media saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan yang menuding adanya praktik KKN perekrutan PKWT di PTPN IV Reg 6 di Langsa, Sabtu (15/02/2025).

“Jika memang wartawan yang mempublikasikan berita itu paham akan UU Pers dan Kaidah Jurnalistik, ia akan melakukan cross check terlebih dahulu informasi yang diterimanya dari narasumber, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis tidak melanggar regulasi dan etik,” kata Zulfadli.

Ia menyayangkan adanya pemberitaan seperti itu yang dapat merusak kepercayaan dan citra wartawan. Dan tudingan itu sudah pasti berdampak kepada anak-anak yang dinyatakan lulus dalam perekrutan tersebut serta merusak nama perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Jangan membuat berita karena pesanan dan kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa sakit hati dengan manajemen perusahaan. Lihat efek dari berita tidak benar ini, mental anak-anak itu sangat terganggu,” ungkapnya.

“Jikalau informasi yang diterima itu benar, semestinya sebelum menyajikan pemberitaan ke publik dilihat dan dipikirkan terlebih dahulu lebih banyak manfaat atau mudaratnya. Karena kita semua akan diminta pertanggungjawaban,” tambah Zulfadli.

Ia menyarankan agar pihak manajemen PTPN IV Reg 6 melaporkan berita tersebut ke Dewan Pers dan ditindaklanjuti ke proses hukum. Hal itu bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada orang-orang yang menyampaikan informasi tidak benar atau hoax.

“Selain itu, pihak manajemen juga harus menyelidiki apakah ada keterlibatan orang dalam yang menyebar informasi tidak benar itu, kemungkinan keterlibatan orang dalam sangat besar dan pihak manajemen perusahaan harus menindaknya,” tandas Zulfadli.