Pelapor Kecewa Gegara Batal Putar Bukti KPU Sulut Ubah Data di Sidang DKPP

Pelapor Kecewa Gegara Batal Putar Bukti KPU Sulut Ubah Data di Sidang DKPP

Jakarta

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunda sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan terlapor jajaran KPU Provinsi Sulawesi Utara. Pihak terlapor pun kecewa karena mereka gagal membuka isi video yang dianggap sebagai bukti KPU Sulut melakukan perubahan data.

Video dibuka oleh kuasa hukum pengadu, Fadli Ramadhanil, membeberkan isi video yang seharusnya diputar dalam sidang tersebut, namun batal. Dia menyebut video itu berisi percakapan perintah Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara ke Kasubbag Teknis dari KPU Kabupaten Sangihe untuk merubah data.

“Itu video rekaman percakapan Sekretaris KPU Provinsi Sulut yang memerintahkan Kasubbag Teknis dari KPU Kabupaten Sangihe untuk melakukan perubahan data, itu yang tadi kemungkinan disebut sebagai penyesuaian tadi. Jadi sebetulnya secara fakta persidangan, sudah diakui ada perubahan data itu, apalagi diakui tadi perubahan data itu di luar mekanisme pleno dan proses verifikasi yang sudah berjalan,” ujar Fadli Ramadhanil kepada wartawan usai sidang di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).

Bacaan Lainnya


ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira harusnya majelis DKPP sudah menangkap bahwa dugaan manipulasi itu semakin mendekati faktanya di persidangan nanti,” imbuhnya.

Fadli tak menjelaskan rinci kapan percakapan perintah itu terjadi. Menurutnya, mekanisme dalam proses verifikasi parpol tak bisa disebut dengan istilah penyesuaian.

“Coba bayangkan seorang Kasubag Teknis mengubah hasil verifikasi faktual tanpa diketahui oleh komisioner. Itu sudah terbuka tadi sebetulnya, kita tinggal mencari titik tahu siapa sebetulnya yang memerintahkan Kasubag Teknis dan saya yakin dia tidak mungkin bergerak sendiri atas inisiatifnya. Nah bagian itu yang akan kita buktikan, bahwa ada perintah terkait hal itu, ada arahan terkait hal itu, ya tapi majelis memilih untuk menunda persidangan,” katanya.

Fadli merasa aneh lantaran video bukti dugaan pelanggaran itu tak jadi diputar di persidangan hari ini. Dia mengatakan permintaanya untuk memutarkan video itu tidak keluar dari acara persidangan.

“Saya aja merasa aneh karena ini kan, satu, undangan acara persidangannya sudah jelas. Dan yang kami mohonkan itu tidak keluar dalam acara persidangan, itu yang pertama. Yang kedua, yang tadi dalam proses persidangan berjalan, dan tadi teman-teman juga pasti lihat, majelis sudah mengatakan setelah ini kita akan putar video, tapi tiba-tiba ketika ini akan diputar, ada keberatan dari KPU dan keberatan dari teradu, kemudian majelis malah bergeser untuk menunda persidangan,” ujarnya.

Fadli mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023. Namun, dia tidak menyangka jika sidang ini ditunda.

(zap/zap)

source

Pos terkait