Pelanggar Syariat Dicambuk 18 Kali di Sabang

Pelanggar Syariat Dicambuk 18 Kali di Sabang

SABANG, BidikIndonesia.com Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi.

Tindak Pidana Umum Adenan Sitepu, SH., MH dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasi Intelijen Filman Ramadhan SH MH menyampaikan eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 1 (satu) orang terpidana dalam perkara Hukum Jinayat yang melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terpidana adalah Wanda Saputra Bin M. Jamal.

Bacaan Lainnya

“Dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa 20 kali cambuk dikurangi masa tahanan selama 2 bulan menjadi 18 kali cambuk didepan umum,”kata Filman.

Ia menyebut, keputusan Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 1/JN/2024/MS.Sab tanggal 25 Januari 2024.[Lensapost]