Pelaku Penimbun Pupuk Subsidi di Agara Ditangkap Polisi

Pelaku Penimbun Pupuk Subsidi di Agara Ditangkap Polisi

ACEH TENGGARA, BidikIndonesia.com Tim Resmob Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap pelaku BS, 42 tahun, warga Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, yang diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis urea, pada Selasa 19 Maret 2024.

BS digiring ke Mapolres Agara bersama barang bukti berupa pupuk urea bersubsidi sebanyak 120 sak dan NPK Phonska 5 sak dengan berat masing-masing 50 kg per sak.

“BS atau pelaku diindikasikan penyalahgunaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, sebab merupakan petani biasa bukan pemilik kios,” kata Kasat Reskrim Polrs Agara, Iptu Bagus Pribadi, kepada KBA, Rabu 20 Maret 2024.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS diancam dengan pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atau Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3), dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian .

“BS saat ini mendekam di tahanan Mapolres Agara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bagus Pribadi.[KBA]

Bacaan Lainnya