Sabang | BidikIndonesia – Personel Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22:40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang, Jalan Perdagangan, Kota Sabang.
Penangkapan DI (53) tahun, dilakukan selasa sore (5/112024), sekiranya pukul 18.30 wib, di Pelabuhan Balohan Sabang. Demikian dijelaskan Kapolres Sabang AKBP Erwan, melalui Kasatreskrim Polres Sabang AKP Buchari. Dikatakan, setelah melihat hasil rekaman cctv di media sosial, pihaknya langsung membentuk tim.
“Kekerasan yang dilakukan oleh D.I. terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat. Jadi kami langsung membentuk tim untuk menyelidiki Kasus tersebut,” ujar Buchari, Selasa (5/11/2024).
DI. Pelaku kekerasan terhadap anak di Sabang. Foto: Reskrim Polres Sabang Tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal Satreskrim Polres Sabang, melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Balohan. Saat dilakukan penangkapan, Pelaku, DI tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Dalam perjalanan menuju kantor Satreskrim Polres Sabang, DI mengungkapkan bahwa tindak kekerasan tersebut dilakukan terhadap anak kandungnya, Maulana Akbar benar adanya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Atas nama pimpinan dan jajaran Polres Sabang Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan waspada terhadap potensi kekerasan terhadap anak, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi merugikan atau membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.[RRI]