Pelaku Judi Online di Sabang Ditangkap

Pelaku Judi Online di Sabang Ditangkap

Sabang | BidikIndonesia – Dalam upaya menciptakan Kota Sabang yang bebas dari praktik perjudian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang kembali menorehkan prestasi. Pada Minggu (3/11/2024), tim opsnal berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Jalan Yos Sudarso, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya.

Tersangka yang diketahui berinisial RM ini diamankan saat tengah asyik bermain judi online melalui ponselnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel merk Oppo A5s berwarna hitam dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil perjudian. Selain itu, polisi juga menemukan bukti transaksi judi online melalui situs SURYA77 dengan ID REVA.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sabang dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan mentolerir adanya aktivitas perjudian yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegas AKP Buchari.

AKP Buchari juga menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang cukup berat diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku lainnya.

“Judi online selain melanggar hukum, juga memiliki dampak negatif yang sangat luas. Kegiatan ini tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga dapat merusak hubungan keluarga, memicu tindakan kriminal, dan mengganggu ketertiban umum.”

Bacaan Lainnya

Polres Sabang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas perjudian. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap informasi terkait adanya aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Sabang dapat menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kejahatan,” katanya.[RRI]