Pasi Pers Kodim 0117/Aceh Tamiang Menghadiri Acara Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah Perangkat Lembaga Wali Nanggroe

Pasi Pers Kodim 0117/Aceh Tamiang Menghadiri Acara Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah Perangkat Lembaga Wali Nanggroe

Pasi Pers Kodim 0117/Aceh Tamiang Menghadiri Acara Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah Perangkat Lembaga Wali Nanggroe

ACEH TAMIANG,Bidikindonesia.com

Pasi Pers Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf M Rizal mewakili Dandim 0117/Aceh Tamiang Letkol CZI Alfian Rachmat Purnamasidi. S.I.P.,M.Si., menghadiri acara Rapat koordinasi peningkatan kapasitas perangkat lembaga wali nanggroe dalam persamaan persepsi terkait pemberian gelar kehormatan dan anugerah yang bertempat di ruang Aula Hotel Grand Arya Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Kamis (25/08/2022).

Sambutan Bupati Aceh Tamiang H. Mursil SH, M.Kn., Mengawali sambutan ini. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengucapkan selamat datang kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe (Tengku Malik Mahmud Al Haythar), yang telah hadir di Kabupaten di Aceh Tamiang dalam rangka Membuka kegiatan Rakor Penyamaan Persepsi Terkait Pemberian Gelar Kehormatan dan Anugerah.

Selanjutnya Kami sangat gembira dengan kehadiran Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dan menyambut baik atas terlaksananya kegiatan Rakor ini, sebagai upaya membangun Koordinasi, sinkronisasi dan sinergisitas serta mekanisme hubungan Lembaga Keistimewaan yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam,lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi lembaga adat serta adat istiadat dan pemberian gelar dan upacara adat lainnya.

Bacaan Lainnya

Harapan kami,melalui Rakor penyamaan persepsi terkait pemberian gelar kehormatan dan anugerah ini, maka kehidupan adat dan istiadat di Aceh Tamiang khususnya dan Aceh pada umumnya terus berkembang dengan perkembangan Keistimewaan yang berlandaskan pada nilai-nilai Syariat Islam dan melahirkan rekomendasi yang dapat dijadikan acuan bersama dan dapat diimplementasikan oleh masing-masing lembaga khususnya Wali Nanggroe,demikianlah beberapa hal, yang dapat Kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, ucapan terima kasih Kami sampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, MAA Provinsi Aceh dan MAA Kabupaten Aceh Tamiang serta Dinas terkait yang telah berinisiasi sehingga acara ini dapat terlaksana,kepada peserta kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga bermanfaat, yang nantinya dapat diaktualisasikan dalam peradaban kehidupan masyarakat kita semua. Semoga kerja keras dan komitmen yang ditunjukkan selama ini menjadi amal bakti kita untuk kemajuan Bumi Muda Sedia yang kita cintai ini Amiin Ya Rabbal alamin.

Sambutan dan Arahan PYM Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al Haytar Hari ini kita telah sama sama berkumpul dalam rangka mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas perangkat lembaga Wali Nanggroe terkait pemberian gelar kehormatan dan anugerah,sebagaimana Kita ketahui bersama,untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh Atau Uupa, Dan Qanun Aceh Nomor Aceh Nomor 10 Tahun 2019, lembaga wali nanggroe membentuk perangkat-perangkat kerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.

Mengingat penting dan Strategisnya tanggung jawab yang diemban, maka perangkat-perangkat tersebut haruslah memiliki kapasitas dan integritas tinggi agar amanah yang telah dibebankan dapat dijalankan dengan baik,oleh Karena Itu, Setiap Tahunnya Lembaga Wali Nanggroe Rutin Mengadakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dengan Metode Yang Terus Di Upgrade,dalam Uupa Dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019, Disebutkan Bahwa Salah Satu Wewenang Lembaga Wali Nanggroe Adalah Memberikan Serta Mencabut Gelar Dan anugerah Yang Aturan Pelaksananya Diatur Melalui Reusam Wali Nanggroe.

Gelar Dan Anugerah Tersebut Diberikan Kepada Seseorang Atau Instansi Dengan Nama-Nama Berdasarkan Tradisi Sejarah, Bahasa, Dan Adat Istiadat Rakyat Aceh,gelar Dan Anugerah Itu Diberikan Sebagai Bentuk Apresiasi Kepada Tokoh Atau Intansi yang Telah Berkontribusi Dalam Perjuangan Aceh, Penegakan Dinul Islam, Perdamaian Aceh, Persatuan, Keadilan, Dan Kemakmuran Rakyat Aceh,pemberian Gelar Dan Anugerah sebagaimana Yang Telah Pernah Dilaksanakan Tidaklah Dilakukan Dengan Serta Merta melainkan Melalui Hasil Kajian Melalui Tim Peneliti Dan Pengkaji Yang Dibentuk Di Lembaga Wali Nanggroe.

Dalam Melaksanakan Tugasnya, Tim Peneliti Dan Pengkaji Ini Melaksanakan penelitian Dan Pengkajian Dengan Berpedoman Pada Aturan-Aturan Yang Ada, Baik Uupa, Qanun Dan Reusam Wali Nanggroe, Serta Koordinasi Dengan Seluruh Perangkat-Perangkat Kerja Yang Ada Di Lembaga Wali Nanggroe,hasil Penelitian Dan Kajian Tersebut Kemudian Menjadi Bahan Pertimbangan Saya Selaku Wali Nanggroe Untuk Memutuskan Sepatutnya Atau Tidak Seorang Tokoh Atau Sebuah Instansi mendapat Gelar Kehormatan Dan Anugerah Kehormatan,inilah Yang Mesti Dipahami Dengan Baik Oleh Para Pimpinan Lembaga Keistimewaan Dan Lembaga Adat Baik Di Tingkat Aceh Maupun Di Tingkat Kabupaten/Kota, Serta Untuk Dapat Disosialisasikan Secara Meluas Di Kalangan Masyarakat Aceh Agar Tidak Terjadi Kesalahpahaman. ( poris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *