Pasangan Gay di Aceh Dirotan 80 Kali

Pasangan Gay di Aceh Dirotan 80 Kali

Dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis

Banda Aceh | BidikIndonesia Dua pria yang ditangkap oleh warga lantaran dituding melakukan hubungan seks sesama jenis di kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024 dihukum masing-masing 80 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Dalam putusan yang dibacakan secara terpisah oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Sakwanah, seorang pria berinisial AI dan seorang pria lainnya berisinial DA dinyatakan bersalah berdasarkan pengakuan sejumlah saksi dan alat bukti.

“Keduanya sebelum melakukan perbuatan Liwat terbih dahulu membuat janji melalui masengger pada sosial media Instagran untuk melakukan perbuatan tersebut di kosnya aerah Gampong Rukoh Kecamatan Darussalam dimana DA berperan sebagai perempuang dan AI sebagai lak-laki,” sebut Majelis Hakim dalam putusannya.

Lanjut Majelis Hakim, terhadap Unsur Zarimah keduanya telah terbukti dalam fakta persidangan sesuai dengan saksiyang telah di hadir kan serta pemeriksaan saksi mahkota yaitu para terdakwa, selain itu juga dalam fakta persidanga perbuatan keduanya telah melakukan Liwat berualang kali.

Bacaan Lainnya

Kedua terdakwa dijerat telah melanggar Pasal 63 at (1) Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa penuntut Umum bahwa menerima Uqubat Ta’zir maksimal 100 kali cambukan.

Atas perbuatan keduanya telah terbukti secara hukum dengan sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh No 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah.[KontrasAceh]

Sebagaimana dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum, kini keduanya tetap ditahan menunggu pelaksanaan eksekusi cambuk atas putusan inkrach. Dalam putusan tersebut turut hadir Jaksa penutut Umum Alfian S.H dan Penasihat Hukum kedua terdakwa.