ACEH UTARA, bidikindonesia.com, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengimbau para Kepala Desa (Geuchik) untuk menjaga netralitas selama Pilkada serentak 2024. Netralitas ini sangat penting agar proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan bebas dari intervensi politik.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Misbahuddin, menegaskan bahwa netralitas Geuchik merupakan amanat dari Undang-Undang Desa dan Pilkada.
“Berdasarkan Pasal 29 UU No. 06 tahun 2014, Geuchik dilarang terlibat dalam kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon,” jelas Misbahuddin pada Senin, 7 Oktober 2024.
Selain itu, Misbahuddin juga mengingatkan bahwa Geuchik dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon mana pun. Larangan ini diatur dalam UU No. 06 tahun 2016 tentang Pilkada.
Selain menjaga netralitas, Misbahuddin menekankan pentingnya peran Geuchik dalam melakukan pengawasan partisipatif selama Pilkada. “Pengawasan dari para Geuchik sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan. Namun, pengawasan tersebut hanya bisa dilakukan jika mereka bersikap netral,” ujarnya.
Ia juga mengajak Geuchik untuk aktif mendorong masyarakat menolak praktik politik uang selama proses Pilkada berlangsung. “Bersikap netral dan mendorong masyarakat menolak politik uang adalah langkah penting dalam menjaga integritas Pilkada,” tambahnya.
Dengan peran aktif Geuchik dalam menjaga netralitas dan pengawasan partisipatif, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.