ACEH UTARA, BidikIndonesia.com Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara mulai melaksanakan tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Tahapan perekrutan diawali dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kecamatan di Kabupaten Aceh Utara mulai 2 hingga 6 Januari 2024 mendatang.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan anggota Pengawas TPS yang dibutuhkan di Aceh Utara mencapai 1.909 orang. Dimana setiap satu Tempat Pemungutan Surat (TPS) akan diawasi satu orang Pengawas TPS.
“Penerimaan berkas dimulai 2-6 Januari 2024. Proses rekrutmen Pengawas TPS di Aceh Utara akan ditangani oleh Panwascam di setiap kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi,” kata Syahrizal, Sabtu 30 Desember 2023.
Syahrizal menyebutkan, syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 mendatang yakni pendidikan minimal SMA/sederajat, usia minimal 21 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih, serta syarat-syarat lainnya yang bisa diakses di masing-masing wilayah.
“Terkait persyaratan anggota Pengawas TPS akan diumumkan di setiap gampong masing-masing oleh Panwascam dengan melibatkan pengawasan kelurahan/desa,” tutupnya.[KBA]