Pancasila Sebagai Fondasi Hukum Indonesia?

Pancasila Sebagai Fondasi Hukum Indonesia?

BANDA ACEH, Bidikindonesia.com OPINI Selama bertahun-tahun, banyak pandangan bermuculan yang mengkultuskan sistem Hukum eropa kontinental sebagai fondasi hukum di Indonesia. Alasannya, sebab dalam tradisi penjajahan maka sudah sepantasnya, penjajah akan meninggalkan suatu kebiasaan hukum yang harus di ikuti oleh bangsa yang terjajah.

Oleh sebab itu, Belanda mendiami wilayah kesatuan dalam periodesasi waktu yang terbilang cukup lama. Mengakibatkan paradigma hukum di Indonesia mengental pada adopsi hukum belanda. Hal demikian, merupakan konsekuensi atas pergolakan politik era pendahulu.

Namun, lagi-lagi apakah sedemikian benar? Indonesia yang cukup majemuk ini betul-betul menggunakan sistem Hukum eropa kontinental sebagai fondasi hukum di Indonesia, dan bagaimana kristalisasi pemikiran hukum yang murni dari Eropa kontinental.

Pada prinsipnya, sistem hukum eropa kontinental merupakan sistem hukum yang indentik dengan konstitusi tertulis, sebagai suatu ciri khas dari berbagai macam jenis sistem hukum di dunia. Kita mendapati perbandingan yang cukup sederhana, melalui ‘anglo saxon’ —konstitusi tidak tertulis— sementara Eropa kontinental sebaliknya. Sebagaimana yang telah penulis wartakan di atas, bahwa jika demikian. Lantas mengapa pada prakteknya Indonesia masi mengakui hukum tidak tertulis sebagai suatu kebudayaan yang hidup di masyarakat? sebagaimana amanat UUD pasal 18 B ayat 1 dan 2. bukankah hal demikian merupakan wilayah anglo saxon?.

Bagaimana pengakuan atas daerah daerah tertentu yang masih menerapkan pemerintahan berbasis kerajaan atau daerah otonomi dengan corak living law? pada titik ini kita telah melacak saraf sistem hukum Eropa kontinental yang terbilang tidak murni. Seharusnya, konsistensi pengadopsian ini dibuktikan melalui kemurniannya dalam praktek ketatanegaraan. Sehingga, ambiguitas dalam bab konstruktif hukumnya mampu dihindari, lantas jika demikian, maka apa sebenarnya sistem hukum yang Indonesia terapkan saat ini?

Bacaan Lainnya

Prof Ahmad Ali Menegaskan bahwa; “sistem hukum Indonesia tak lain merupakan max legal sistem, mengkolaborasikan Eropa kontinental dan anglo Saxon dalam negara kesatuan”. Jadi sistem yang demikian digunakan saat ini tak lain adalah gabungan keduanya.

Pendapat ini, dikuatkan oleh sebab prinsip prinsip umum pada kedua sistem hukum diatas dileburkan dalam praktek ketatanegaraan indonesia. Namun, secara filosofis apakah bisa di pertanggung jawabkan? sebab sisi demokratis belum ditemukan kejelasan nya?.

Perihal max legal sistem atau bukan, bagaimana mendudukkan keduanya? sebagai sistem hukum yang utuh, sebab tidak di jelaskan yang di maksud dengan mengkolaborasikan kedua sistem hukum ini dalam bentuk utuh? ataukah mengambil bagian bagian dari keduanya?.

Sengketa pikiran atas perdebatan panjang, meninggalkan bekas yang di susun kembali oleh Mahfud MD dalam karyanya: perdebatan hukum tata negara, melihat corak sistem hukum Indonesia sebagai negara hukum Pancasila, alasannya berdasar atas sejarah Pancasila sebagai pandangan hidup masyarakat Falsafah Groundslag.

Dengan meminjam istilah C.F strong, Pancasila sebagai konsep prismatik mencoba untuk mengambil sisi baik dari kedua sistem hukum yang di maksud, dengan demikian semua penerapan model sistem hukum dari keduanya di leburkan dalam suatu sistem hukum pancasila.

Menariknya, pancasila sebagai konsep prismatik hanya memilah sisi baik dari kedua sistem hukum dan meninggalkan identitas mendasar yang menjadi corak perbedaan dari keduanya. Olehnya itu, sejalan dengan perkembangan hukum kita bagian demokrasi bisa dirumuskan tanpa harus bebas nilai dan bersandar kepada falsafah Groundslag atau padangan hidup masyarakat.[Inview]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *