Pemberantasan Korupsi dari Hulu ke Hilir: Memanusiakan Manusia sebagai Insan yang Beradab dan Bermartabat. Oleh : Adhifatra Agussalim

Pemberantasan Korupsi dari Hulu ke Hilir: Memanusiakan Manusia sebagai Insan yang Beradab dan Bermartabat. Oleh : Adhifatra Agussalim

LHOKSEUMAWE, bidikindonesia.com,

OPINI

Pemberantasan Korupsi dari Hulu ke Hilir: Memanusiakan Manusia sebagai Insan yang Beradab dan Bermartabat.

Oleh : Adhifatra Agussalim

Pendahuluan

Bacaan Lainnya

Korupsi adalah salah satu permasalahaan terbesar yang menghambat pembangunan dan merusak tatanan sosial serta kesejahteraan di banyak negara, termasuk Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi bukan hanya soal hukum dan penindakan, tetapi juga tentang memanusiakan manusia sebagai insan yang beradab dan bermartabat. Pendekatan ini yang komprehensif dari hulu ke hilir sangat diperlukan. Pendekatan ini mencakup pencegahan, penindakan, dan pemulihan kerugian negara dan juga menekankan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam setiap langkah pemberantasan korupsi, dari hulu ke hilir.

Pencegahan Berbasis Nilai dan Etika
Pencegahan korupsi dari hulu harus dimulai dengan menanamkan nilai-nilai etika dan kemanusiaan dalam setiap individu dan institusi dengan menciptakan sistem dan budaya yang mencegah terjadinya korupsi. Langkah-langkah berikut dapat diambil:
1. Pendidikan Karakter: Melakukan evaluasi pendidikan karakter dan etika dalam kurikulum pendidikan sejak dini. Pendidikan yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab akan membentuk generasi yang sadar dan menolak korupsi.
2. Budaya Organisasi yang Etis: Membangun budaya organisasi yang mengutamakan nilai-nilai etika. Ini termasuk pelatihan etika bagi pegawai negeri sipil dan juga karyawan, kode etik yang jelas, dan pemimpin yang menjadi teladan dalam menjunjung tinggi integritas.
3. Keterbukaan dan Transparansi: Mendorong transparansi dalam semua aspek pemerintahan (clean government) dan bisnis (good corporate governance). Akses informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan menilai kinerja pemerintah dan institusi lainnya.
4. Keterlibatan Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Kampanye kesadaran publik dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi.
5. Penguatan Regulasi dan Kebijakan: Menerapkan regulasi yang ketat terkait pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Regulasi yang jelas dan transparan dapat mencegah peluang terjadinya korupsi.
6. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dalam semua proses pemerintahan dan bisnis. Ini termasuk akses publik terhadap informasi dan pelaporan keuangan. Penggunaan teknologi informasi seperti e-government juga dapat meningkatkan transparansi.
7. Pendidikan dan Kesadaran Publik: Mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak korupsi. Kampanye anti-korupsi di sekolah, universitas, dan peran media massa/media online dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melawan korupsi.
8. Penguatan Lembaga Pengawasan: Memperkuat peran lembaga pengawasan internal seperti Inspektorat dan Satuan Pengawas Intern (SPI) serta lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga-lembaga ini harus diberi kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya.

Peserta Diklat Khusus sebagai Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) di Bogor, Jawa Barat

Penindakan dengan Pendekatan Humanis
Penindakan merupakan langkah yang diambil ketika korupsi terdeteksi. Beberapa aspek penting dalam penindakan korupsi antara lain:
1. Penyidikan dan Penuntutan: Meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menyidik dan menuntut kasus korupsi. Pelatihan dan kerja sama dengan lembaga internasional dapat membantu meningkatkan kapasitas ini.
2. Sanksi yang Tegas: Memberikan sanksi yang tegas dan proporsional kepada pelaku korupsi. Hukuman yang berat dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku korupsi lainnya.
3. Perlindungan Saksi dan Pelapor: Memberikan perlindungan bagi saksi dan pelapor tindak pidana korupsi. Ini penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi tanpa takut akan intimidasi atau ancaman.
4. Kerjasama Internasional: Mengingat korupsi seringkali melibatkan jaringan internasional, kerjasama dengan negara lain sangat penting. Ini termasuk ekstradisi pelaku korupsi, pembekuan aset di luar negeri, dan pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum internasional.

Selaku Narasumber Sistem Pengendalian Internal dan Pengawasan Melekat

Penindakan korupsi harus dilakukan dengan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan ini meliputi:
1. Proses Hukum yang Adil: Memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Setiap individu harus mendapatkan hak untuk membela diri dan diperlakukan dengan adil sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
2. Penghargaan terhadap Martabat Manusia: Meskipun sanksi harus tegas, tetap harus menghargai martabat manusia. Hukuman yang diberikan harus proporsional dan memperhatikan aspek rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan.
3. Perlindungan Saksi dan Korban: Memberikan perlindungan yang memadai bagi saksi dan korban korupsi. Perlindungan ini penting untuk memastikan bahwa mereka berani melapor tanpa takut akan intimidasi atau balasan.
4. Keadilan Restoratif: Mengadopsi pendekatan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kerugian dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini menekankan perbaikan atas kerugian yang disebabkan oleh korupsi dan pemulihan komunitas yang terdampak.

Pemulihan, Penguatan Etika dan Pencegahan Berkelanjutan
Setelah penindakan, langkah penting adalah pemulihan dan penguatan nilai-nilai etika untuk mencegah korupsi di masa depan. Beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
1. Pengembalian Aset Korupsi: Mengupayakan pengembalian aset hasil korupsi untuk digunakan kembali bagi kesejahteraan publik. Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
2. Reformasi Institusi: Melakukan reformasi sistemik pada institusi-institusi yang rentan terhadap korupsi. Ini termasuk perbaikan tata kelola, prosedur, dan pengawasan internal yang ketat.
3. Monitoring dan Evaluasi (Monev): Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala terhadap kebijakan anti-korupsi. Proses ini harus melibatkan berbagai pihak untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutan upaya pemberantasan korupsi.
4. Penanaman Budaya Anti-Korupsi: Membangun budaya anti-korupsi yang kuat di masyarakat dan institusi. Ini melibatkan upaya berkelanjutan dalam pendidikan, pelatihan, dan kampanye publik untuk menanamkan nilai-nilai integritas dan etika.
Setelah pemulihan dan penguatan etika dilakukan maka proses selanjutnya dilakukan pencegahan berkelanjutan agar korupsi tidak terulang kembali. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
1. Pemulihan Aset: Mengupayakan pengembalian aset hasil korupsi ke negara. Ini bisa dilakukan melalui proses hukum atau kerjasama internasional.
2. Reformasi Sistemik: Melakukan reformasi pada sistem yang rentan terhadap korupsi. Ini bisa mencakup perbaikan prosedur birokrasi, penguatan kontrol internal, dan pembenahan tata kelola pemerintahan.
3. Monev Berkelanjutan: Melakukan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kebijakan anti-korupsi yang telah diterapkan. Monitoring yang berkelanjutan dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dan peluang perbaikan.
4. Pembangunan Budaya Anti-Korupsi: Membangun budaya anti-korupsi di masyarakat dan organisasi. Ini termasuk penanaman nilai-nilai integritas, kejujuran, dan etika dalam setiap aspek kehidupan.

Kesimpulan
Pemberantasan korupsi dari hulu ke hilir memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terpadu dengan memanusiakan manusia sebagai insan yang beradab dan bermartabat adalah pendekatan yang holistik dan berkelanjutan. Dengan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan etika dalam setiap langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan, kita dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari korupsi dan lebih adil dapat diberantas secara efektif. Partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga internasional sangat penting untuk mencapai tujuan ini. Dengan demikian, kita dapat membangun masa depan yang lebih baik, adil, dan bermartabat bagi semua, pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

 

Adhifatra Agussalim, CIP, CIAPA, CASP
Sekretaris DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Aceh
Member The Institute of Internal Auditors (IIA) Indonesia
Praktisi Internal Auditor (Certified Internal Auditor Professional Advance)
Individual Member Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA)
Anggota Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI)
Pemimpin Redaksi SatuAcehNews

Email : adhifatraagussalim@gmail.com
Mobile : 0823 3916 2678