Oknum Wadir RSUD Datu Beru Takengon Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Wadir RSUD Datu Beru Takengon Ditetapkan Sebagai Tersangka

TAKENGON, Bidikindonesia.com Polisi tetapkan IW, oknum Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan itu dilakukan polisi pada Jumat 10 November 2023, setelah dilakukan gelar penetapan sebagai tersangka.

Status tersangka tak hanya kepada IW, melainkan ibunya turut terseret dalam kasus ini, ia (ibunya) juga diduga ikut terlibat dalam pemukulan tersebut.

Status perkara kasus ini naik ke penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak enam saksi atas pelaporan yang dilayangkan ke SPKT beberapa waktu lalu. Bahkan, pihak kepolisian telah mengirim surat kepada pihak RSUD Satu Beru Takengon untuk menghadirkan ahli visum pada Rabu 15 November 2023 mendatang.

Korban diketahui telah dilakukan visum, ditemukan luka memar di belakang korban. Belum diketahui penyebab luka tersebut, lebih detail akan dijelaskan saksi ahli visum.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.IK mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) ke Kejaksaan Negeri setempat hari ini, Senin 13 November 2023.

Orang tua IW dalam kasus ini disebut belum diambil keterangan oleh pihak kepolisian, lantaran faktor usia dan diduga memiliki riwayat penyakit.

Kasus ini diduga bermula lantaran urusan “muda-mudi” di salah satu kafe milik IW di daerah Simpang Empat, Bebesen, Aceh Tengah hingga berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

Status terduga pelaku hingga saat ini tidak dilakukan penahan. Lantaran, ancaman pasal yang disangkakan kepada IW dan orang tuanya di bawah lima tahun.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 C, Juncto pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana selama tiga tahun enam bulan.

Kapolres Aceh Tengah juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri jika ditemukan suatu insiden atau peristiwa di tengah-tengah masyarakat, apalagi terhadap anak di bawah umur.

“Selesaikan dengan kepala dingin, laporkan jika ada permasalahan, jangan main hakim sendiri,” pungkas Dody.[KBA]