Oknum Brimob bersenjata Diduga Picu Keresahan Warga di Lahan Sengketa Kebun Sawit Swasta PT. ATAKANA COMPANY

Oknum Brimob bersenjata Diduga Picu Keresahan Warga di Lahan Sengketa Kebun Sawit Swasta PT. ATAKANA COMPANY

Oknum Brimob Bersenjata di perkebunan sawit PT. ATAKANA COMPANY yang terletak di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, Rabu, 12/02/2025. Foto: Dok bidik

ACEH TIMUR | bidikindonesia.com, Keberadaan Oknum Brimob Bersenjata di perkebunan sawit PT. ATAKANA COMPANY yang terletak di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, telah menjadi isu yang memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pekerja. Rabu, 12/02/2025.

Dalam beberapa hari terakhir, banyak laporan warga mengungkapkan bahwa adanya oknum Brimob bersenjata laras panjang yang berwara-wiri berpatroli di perkebunan dengan tujuan yang tidak jelas sehingga masyarakat sekitar merasa khawatir.

Mereka terkesan mengintimidasi, pekerja merasa diawasi secara berlebihan hingga berdampak pada psikologis dan ketidaknyamanan. Kepemilikan lahan PT. ATAKANA COMPANY statusnya masih dalam sengketa, sempat terjadi ketegangan antara pekerja dan aparat Brimob. Beberapa dari masyarakat dan pekerja menyatakan bahwa mereka merasa terjebak di tengah masalah yang tidak mereka pahami. Sehingga masyarakat berharap agar masalah sengketa ini segera selesai.

Sebelumnya Pihak Kepolisan Polres Aceh Timur telah melakukan pembukaan Palang Portal di PT. ATAKANA COMPANY, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pembukaan Palang Portal PT. ATAKANA COMPANY Nomor B/1097/XII/2024, tertanggal 09 Desember 2024. Yang mana hal tersebut dilakukan agar terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bacaan Lainnya

Zulfikri selaku manajer lapangan menjelaskan, “Kehadiran Brimob dalam konteks ini sangat dipertanyakan, terkait tugas dan aktivitas oknum brimob bersenjata di perkebunan sawit PT. ATAKANA COMPANY yang status lahanya masih dalam sengketa. Bahkan sampai dengan hari ini, para oknum yang mengaku brimob tersebut masih belum dapat menunjukkan surat perintah tugasnya”, terang Zulkifli.

Beberapa pihak menganggap bahwa intervensi yang dilakukan lebih mengarah pada pengamanan kepentingan sekelompok orang dalam pengelolaan lahan, ketimbang menjaga ketertiban, Hal ini tentu menambah ketegangan sosial yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan”, tambah Zulkifli.

Selanjutnya, M. Permata Sakti juga menuturkan, “bahwa legalitas status kepemilikan PT. ATAKANA COMPANY masih dalam proses hukum, legalitas masih belum jelas, belum ada putusan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negera. Peran hadirnya Brimob di perkebunan sawit PT. ATAKANA COMPANY seharusnya dikaji ulang, terkesan membekingi, Saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku, tuntaskan segera sengketa agar kedepanya tidak timbul masalah baru”, tutupnya.