BANDA ACEH, Bidikindonesia.com Penjabat Wali Kota Kota Banda Aceh Amiruddin meluncurkan Gerakan Sadar Pajak dan Retribusi Daerah baru baru ini, yang nantinya juga 50% hasil pajak diperuntukkan membangun Kota Banda Aceh ,untuk kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh.
“Kalau semuanya ada itikad mau membayar bisa menghasilkan PAD, Kota Banda Aceh i1,6.M. dari jumlah lebih kurang, 800, kedai kopi, Hotel, rumah makan”, kata kepala, Badan pengelola keuangan Kota,(BPKK) Banda Aceh, Muhammad Iqbal Rokan, di ruang kerjanya kepada, Senin (11/9/2013).
“ UUD, No, 9, Tahun 1994, atas perubahan, UUD, No, 6, Tahun, 1983, wajib Pajak yang tidak taat Pajak akan dikenakan sangsi hukum, diperlukan kesadaran membayar Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Banda Aceh,” .katanya.
” Pasal 23A Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang,”.
Ia katakan, selama ini masih ada pengguna pajak, yang tidak mau membayar pajak, seperti dua rumah makan ayam tangkap, restoran, yang sudah disegel
Pemkot Banda Aceh masih memberi keringanan selama 25, Hari sejak disegel, apabila tidak diselesaikan lewat batas yang telah ditentukan, akan dibawa keranah hukum. Katanya.
Selain menjalankan perintah undang-undang perpajakan, kita ingin fokus bagaimana meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi, bisa meningkat, ungkapnya.
Himbauan, PJ, Walikota, Amiruddin perlu kerja sama berbagai pihak agar dapat terlaksana seperti yang telah direncanakan. Maka dari itu, peran para kepala (OPD). dan dukungan forkopimda sangat dibutuhkan sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pajak daerah.kata Iqbal.
“Sebab yang terjadi selama ini, warung kopi selalu penuh dari siang hingga malam. Namun ketika didatangi petugas seolah-olah pajak yang diminta itu berasal dari pendapatan mereka,”.
Padahal itu adalah uang milik masyarakat yang dipungut oleh pengelola dan seharusnya disetor ke kas daerah, Ini adalah bentuk kesalahpahaman yang paling umum terjadi selama ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut PJ,Amiruddin menjelaskan, melalui kepala, BPKK Muhammad Iqbal Rokan, jika masyarakat patuh pajak, dirinya yakin pendapatan Kota Banda Aceh akan melampaui target. maka masyarakat juga yang akan merasakan hasil Pajak Kota Banda Aceh.
“Dana hasil pajak itu akan mengalir ke Gampong 10,%, dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga infrastruktur, juga kita alokasikan untuk penanganan stunting seperti pemberian makanan bergizi bagi ibu hamil dan balita,” tuturnya.
Maka dari itu, Iqbal berharap setiap kafe, restoran, rumah makan, warung kopi, hingga hotel di Kota Banda Aceh dapat memungut pajak 10 persen dari nilai transaksi lalu menyetorkannya ke kas daerah, harap Iqbal.
“Sehingga kemandirian keuangan daerah seperti yang kita cita-citakan dapat terwujud demi kesejahteraan seluruh warga Kota Banda Aceh,” ujarnya.
“ PAD Banda Aceh pertahunnya itu sekitar Rp 281 miliar. PAD tersebut terbagi dalam beberapa sumber di antaranya pajak dan retribusi. Untuk pajak daerah, Rasio terhadap total pendapatan itu hanya sekitar 10 persen. Angka ini harus terus kita tingkatkan sehingga kemandirian keuangan daerah dapat kita wujudkan,” ujarnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh akan menindak tegas para wajib pajak yang menunggak. Tindakan itu diambil sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun hingga saat ini masih ada yang mencoba menghindari kewajibannya dengan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut,” kata Kepala BPKK Banda Aceh M Iqbal Rokan kepada wartawan.[Medialatahzan]