Mediasi Perkara Pencurian Rokok Oleh Bocah SMP di Tubaba Potensi Berujung Pemerasan, Ini Sebabnya!

Mediasi Perkara Pencurian Rokok Oleh Bocah SMP di Tubaba Potensi Berujung Pemerasan, Ini Sebabnya!

Tubaba, Bidikindonesia,- Sebungkus rokok disulap jadi uang Rp4.000.000. Itulah realita pada kisah kelam dugaan pencurian terhadap pelaku bocah dibawah umur berinisial TM dan RH warga Tiyuh (Desa) Tunas Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) ini.

Kedua bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dikabarkan telah didenda sebagai uang ganti rugi atau perdamaian lantaran diduga melakukan pencurian sebungkus rokok di salah satu toko milik Juanda Karta Wijaya warga Tiyuh Mekar Asri, belum lama ini.

Denda atau ganti rugi itu terjadi setelah pihak Pemerintah Tiyuh Tunas Asri dan Tiyuh Mekar Asri melakukan mediasi antara keluarga pemilik toko dan keluarga terduga pelaku.

Hasil mediasi keduanya disepakati jika keluarga TM dan RH diminta untuk menandatangi surat perjanjian perdamaian disertai memberikan uang senilai Rp4.000.000.

Namun dibalik kisah itu, berdasarkan penelusuran wartawan pada Rabu, 06 September, 2023 menurut RH dirinya tidak terlibat dalam tuduhan pencurian sebungkus rokok itu, melainkan dia hanya menghantarkan temannya TM untuk berbelanja di toko tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi awalnya saya disuruh beli galon sama teman, terus TM minta anterin beli rokok katanya dia punya uang Rp20.000, sewaktu dia belanja aku juga kewarung depan beli minuman, jadi aku tidak tahu,” jelas RH pada wartawan.

Menyikapi musibah yang menimpa putranya, Roinah ibunda RH mengaku kecewa atas perdamaian yang menuduh anaknya menjadi pelaku pencurian tersebut.

“Ya anakku kan katanya tidak tau apa-apa mas, tapi kita didenda juga Rp2.000.000 perorang. Apalagi aku inikan orang tidak punya mas duitnya juga dari minjam saudara, malah awalnya diminta Rp15.000.000,” kata Roinah.

Anehnya lagi, ketika Roinah diminta menyetujui surat perdamaian yang mereka buat, dia tidak diperkenankan memiliki dan membaca isi surat tersebut.

“Iya saya tidak dikasih suratnya mas, cuma disuruh tanda tangan saja, belum saya baca sudah diambil. Yanamanya orang kampung mas, katanya kalau tidak mau nanti dipenjarain jadi ya mau gimana mas,” ujar Roinah mengulas cerita saat perdamaian.

Selain itu, Roinah juga mengungkap kekecewaan lantaran diduga foto anaknya telah disebar luaskan oleh Dodi selaku Juru Tulis (Carik/ Sekertaris Desa) sehingga dapat menimbulkan cemooh atau penghinaan yang menuding anaknya sebagai pencuri.

“Apalagi foto anak aku disebar-sebar ke orang-orang jadikan ya malulah, apalagi iniloh anak kecil nanti takutnya dia mentalnya kenapa-kenapa, padahalkan bukan anak aku yang mengambil. Kalau kecewa ya kecewe mas,” tuturnya.

Padahal, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebar dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik maka dapat berpotensi tersandung Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tidak sebatas itu, menurut Undang-Undanga Pradilan anak, identitas maupun foto pelaku juga tidak diperkenankan dipublikasikan apalagi disebarluaskan sebagaimana perbuatan Dodi yang menyebarkan foto-foto RH.

Terlebih, atas perdamaian dengan melakukan denda tersebut seperti yang dilakukan mereka juga dapat menjurus pada pemerasan terhadap keluarga TM dan RH.

Pasalnya, jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batas Tindak Pidana, yang dimana didalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa apabila kerugian dibawah nominal Rp2,5 juta maka pelaku tindak pidana tidak bisa dilakukan penahanan seperti yang diacam terhadap para keluarga TM dan RH jika tidak melakukan denda sebagaimana yang mereka minta.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan Kepala Tiyuh Tunas Asri maupun Tiyuh Mekar Asri belum bisa dikonfirmasi wartawan saat dijumpai dikantor mereka masing-masing.(Ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *