PIDIE, Bidikindonesia.com Maraknya pelanggaran aturan terkait pemasangan baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Medan masih menjadi sorotan di Kabupaten Pidie. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pelaksanaan kampanye pemilu. Sabtu, 18 November 2023.
Kecamatan Padang Tiji, Grong-grong, dan Pidie menjadi lokasi terpasangnya Alat Peraga Kampanye (APK) yang menampilkan gambar coblos nomor urut simbol atau gambar paku. Meski sejumlah pihak telah memasang APK dengan menutup nomor urut, terdapat baliho kampanye berukuran besar dan kecil yang masih terpasang di sepanjang jalan Banda Aceh-Medan.
Masyarakat telah mengirimkan permintaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pidie agar segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pemasangan baliho dan APK kampanye yang tidak sesuai aturan.
Menurut Muhammad Rizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie, saat ini tahapan pemasangan APK diperbolehkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Belum diperbolehkan adanya pemasangan APK sebelum tahapan kampanye dimulai. APK yang memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut simbol atau gambar paku tidak diperkenankan.
“Pada tahapan sebelum kampanye, partai politik tidak dibolehkan memasang alat peraga sosialisasi yang memuat unsur ajakan seperti coblos nomor urut simbol/gambar paku atau materi muatan lainnya yang memuat unsur ajakan,” kata Muhammad Rizal.
Berdasarkan informasi dari Muhammad Rizal, panitia pengawas pemilu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan dari TNI dan POLRI telah melaksanakan penertiban tahap pertama di jalan protokol kota Sigli pada tanggal 13 November 2023. Jika terdapat APK yang memuat unsur ajakan, penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan koordinasi lebih lanjut dengan Satpol PP sebagai lembaga yang berwenang mengeksekusi.
Muhammad Rizal juga menekankan bahwa jika ada partai politik yang bermasalah dan melanggar aturan yang berlaku, penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP. Bawaslu akan berkoordinasi namun tidak memiliki kewenangan langsung dalam menertibkan pemasangan APK.
“Pihak Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menertibkan pemasangan APK, namun kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP,” ujar Muhammad Rizal.
Situasi ini menunjukkan perlunya tindakan yang lebih tegas dari lembaga terkait untuk menegakkan aturan terkait pemasangan APK dan baliho kampanye guna menciptakan lingkungan yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dalam tahapan kampanye pemilu.
Berdasarkan pernyataan dari Muhammad Rizal, diharapkan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan pihak terkait lainnya dapat lebih ditingkatkan guna menjaga ketertiban dalam pemasangan APK dan baliho kampanye demi terciptanya pesta demokrasi yang sehat dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[Kabarnanggroe]